AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Maluku turun langsung memberikan edukasi hukum kepada para siswa SMA Negeri 26 Maluku Tengah.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut berlangsung di SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini secara khusus mengangkat tema pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum generasi muda sejak dini.
Informasi tersebut disampaikan melalui Press Release Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PR-85/Q.1.3.6/Kph.3/10/2026.
50 Siswa Dibekali Pemahaman Hukum
Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Maluku diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama jajaran dewan guru.
Sebanyak 50 siswa-siswi mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut.
Tim JMS dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim.
Sementara materi hukum disampaikan oleh dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H.
Kegiatan turut didukung Tim Penkum dan Humas Kejati Maluku, yakni Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.
Medsos Jangan Jadi Senjata untuk Merundung
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa tidak hanya diajak memahami apa yang dimaksud dengan bullying, tetapi juga diajak melihat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban maupun pelaku.
Para pelajar diingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial harus diikuti dengan kesadaran hukum. Media sosial tidak boleh digunakan sebagai ruang untuk melakukan penghinaan, intimidasi, ancaman, menyebarkan informasi yang merugikan orang lain, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
Pesan penting yang disampaikan Kejati Maluku adalah agar para pelajar berpikir sebelum mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar di media sosial.
Sebab, tindakan yang dianggap sebagai candaan di dunia maya dapat berdampak serius terhadap orang lain dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Kepala Sekolah: Edukasi Ini Sangat Membantu
Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku karena sekolahnya dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program JMS.
Menurut Ayub, kegiatan tersebut membantu sekolah memperkuat upaya pencegahan bullying sekaligus memberikan pemahaman kepada siswa mengenai risiko penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh para siswa dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun ketika berinteraksi di ruang digital.
Kejati: Kenali Hukum Sebelum Berurusan dengan Hukum
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu sarana Kejaksaan untuk memperkenalkan hukum kepada generasi muda sejak dini.
Melalui program tersebut, para pelajar diharapkan mampu mengenali berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memahami cara menghindarinya.
Penyuluhan kemudian berlangsung interaktif. Para siswa diberi kesempatan bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai persoalan bullying dan penggunaan media sosial yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Bukan Sekadar Ceramah
Kegiatan JMS di SMA Negeri 26 Maluku Tengah tidak berhenti pada penyampaian materi. Para siswa diajak memahami bahwa menciptakan sekolah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama.
Bullying dapat meninggalkan dampak bagi korban, sementara penggunaan media sosial tanpa kendali dapat menyeret seseorang ke persoalan yang lebih serius.
Karena itu, Kejati Maluku mendorong para pelajar untuk membangun budaya saling menghormati, menghargai, dan bertanggung jawab, baik dalam interaksi langsung maupun di ruang digital.
Melalui program tersebut, Kejati Maluku berharap lahir generasi muda yang sadar hukum, cerdas bermedia sosial, berani menolak bullying, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan. (GM)


































