Home / Hukrim

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:45 WIB

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

AMBON—Viralkan! ketika dana hibah untuk Politeknik Negeri Ambon (POLNAM) digelontorkan melalui Pokja Politeknik Negeri Masohi & Banda, beberapa pihak diduga “menyunat” uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ketika sejumlah pejabat daerah yang tidak perlu disebutkan namanya, ditengarai ikut terlibat. Ada sejumlah pejabat Pemda Malteng, disinyalir menerima kucuran dana lewat Pokja melalui nomor rekening : 1001007*** pada Bank Maluku, atau via rekening *POKJA POL MASOHI DAN BANDA*.

Kampus ini berada di sekitar Kelurahan Holo, namun disinyalir sudah tutup cukup lama. Buktinya tidak ada aktifitas sama sekali, sejak tahun 2020-2021, sampai sekarang.

Yang anehnya, di tahun 2021 masih menerima dana hibah senilai 900 Juta. Kampus penikmat dana segar dari uang rakyat masyarakat Malteng ini seperti “ketiban durian runtuh” saja.

Baca Juga  MW Warga Desa Pasinalo Diduga Menyimpan Senpi, Kemudian Diamankan Di Mapolda Maluku

Faktanya, dana hibah yang mestinya digelontorkan untuk kepentingan pendidikan malah “diduga” dipakai untuk kepentingan lain.

Ini adalah dana hibah yang mestinya dipakai untuk kepentingan pendidikan. Namun diduga dipakai diluar tupoksi.

Bahkan tidak sesuai peruntukannya. Alhasil, Permendagri tentang hibah-bansos, jadi temuan pihak BPK.

Berikut rincian hibah ke kampus ini dimulai sejak :
Tahun 2017 Rp. 1,8 Milyar
Tahun 2018 Rp. 1,8 Milyar
Tahun 2019 Rp. 1,8 Milyar
Tahun 2020 Rp. 1,8 Milyar
Tahun 2021 Rp. 900 juta.
Penerima an. DM, sejumlah Rp. 1,8 milyar

Sementara hibah ke UGM terpantau sebagai berikut :
Tahun 2021 Rp. 100 Juta (diterima oleh Ir. Hary Sulistyo, Ketua Pengurus PPM UGM alamat Jogjakarta)
Tahun 2024 Rp. 100 Juta (diterima oleh Pengurus UGM alamat Masohi)

Baca Juga  Mutasi di Tengah Badai Bansos: Publik Tagih Kejelasan Penyidikan, Bukan Sekadar Pergantian Jabatan

Sebagai catatan, terpantau UGM mengirimkan mahasiswanya untuk KKN PPM ke Maluku Tengah sejak 2017 di Kecamatan TNS.
Lalu, 2018 di Kecamatan Amahai,  Kemudian 2019 di Kecamatan Seram Timur Kobi. Dan 2023 di Kecamatan Banda.

Sementara itu, kampus lain di Maluku Tengah malah dianak-tirikan. Akankah Bupati Malteng mau mengevaluasi kondisi ini.

Ataukah malah meneruskan kebijakan keuangan yang dinilai berbau nepotisme itu.

Kalau memang ada oknum seperti itu ia pun berujar, “Sorry Yee, emangnye gue pikirin,” ujar Fachry Asyastry yang tengah fokus pada oknumnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas