Home / Hukrim

Senin, 29 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

AMBON – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban gempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengurai mata rantai penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak bencana gempa tahun 2019.

Pada Senin (29/6/2026), penyidik memeriksa KS, yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai untuk penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak pascabencana.

Berdasarkan informasi dari Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., pemeriksaan berlangsung maraton, dimulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Lamanya proses pemeriksaan mengindikasikan penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, proses penyaluran bantuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari negara.

Baca Juga  Kepemimpinan Asri Arman Ibarat Boneka Barby Yang Di Kendalikan Oleh FB

Kasus ini menjadi sorotan karena dana tersebut sejatinya merupakan anggaran darurat yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat bangkit dari bencana. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya sampai kepada korban yang kehilangan tempat tinggal, bukan justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelolanya.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri siapa saja yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan pascagempa.

Baca Juga  Gerakan SBB "Bersih" ; Bupati SBB diminta Berhati-Hati Dalam Menentukan Arah Bersih Dan Kebijakan Daerah Terhadap Isu KKN Dan Tudingan Isme Kesukuan.

Kejati Maluku menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan pengumpulan fakta serta pendalaman dugaan tindak pidana.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejati Maluku dalam mengungkap secara terang apakah terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian bagi masyarakat korban gempa yang seharusnya menjadi penerima manfaat bantuan pemerintah.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data