Ambon, GlobalMaluku.id – Penyidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruas jalan Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 terus bergulir di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada Selasa (9/6/2026), tim penyidik kembali memeriksa dua saksi penting yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Kepulauan Aru, TK, yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi Danary, SH.,M.H membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ujar Ardi Danary.
Menurutnya, saksi yang diperiksa yakni:
- TK, Bupati Kepulauan Aru, diperiksa mulai pukul 12.00 WIT hingga 14.00 WIT.
- EAP, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, diperiksa mulai pukul 12.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur yang telah lama menjadi sorotan publik.
Pemanggilan kembali Bupati Aru menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek jalan tersebut.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena proyek yang dibiayai dengan anggaran negara itu diharapkan mampu membuka akses konektivitas antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut Kejati Maluku justru menimbulkan tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman terhadap para saksi akan terus dilakukan,” demikian informasi yang dihimpun dari Kejati Maluku.
(Redaksi GlobalMaluku.id)





































