Home / Hukrim

Selasa, 6 Februari 2024 - 05:42 WIB

Mozes Minta Krimsus Polda Maluku Periksa Suhna Umayyah Alias Maya PLT Sekwan SBB

GlobalMaluku.ID,Piru-Utang makan minum DPRD kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku di Rumah makan lestari kota Piru, sebesar Rp 264 113 000, sudah dua tahun tak kunjung selesai, hal ini patut di pertanyakan.

Menurut keterangan dari pihak Rumah makan, utang tersebut mulai dari tahun 2022 dan 2023 kini sudah memasuki 2024 awal, tetapi, utang itu belum juga di lunasi.

Menanggapi hal itu, salah satu anak muda SBB Mozes Rutumalessy, dalam keterangannya mengatakan, saya meminta kepada krimsus Polda Maluku, agar saudara Suhna Umayyah PLT sekwan SBB harus di proses, tegas Rutumalessy.

Lanjutnya, untuk uang makan minum atau uang prestasi di DPRD SBB, sudah di anggarkan setiap tahun, dan anggaran itu bisa mencapai ratusan juta Rupiah, lantas, kenapa masih ada lagi utang di Rumah makan,? tanya Rutumalessy,

Bahkan pihak Rumah makan sendiri sampai melaporkan masalah itu ke pengadilan Negeri Hunipopu di Piru, karena mereka merasa selama ini, mereka cuma di berikan janji- janji manis saja, saya juga melihat isi laporan dari pihak Rumah makan, kalau utang tersebut mulai dari tahun 2022 sampai dengan saat ini belum di bayar oleh Suhna Umayyah.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan MAL Dipadati Warga

Kalau memang itu betul,? lalu kemana uang makan minum DPRD selama ini,? ternyata selama ini, para anggota DPRD sbb, bisanya cuma makan dan minum saja, tetapi mereka tidak tahu kalau makanan dan minuman yang selama ini mereka nikmati, bukanlah makanan yang di beli dengan anggaran yang telah mereka setujui, tetapi makanan yang bersalah dari hasil bon yang di lakukan oleh Suhna Umayyah, selaku PLT sekwan.

Saya meminta agar publik juga harus tahu hal ini, dan biarlah publik yang nantinya akan menilai sendiri tentang kelakuan PLT sekwan Suhna Umayyah, kalau kita simak dari keterangan pihak Rumah makan yang menjelaskan sudah dua tahun utang ini belum juga di lunasi, lalu kemanakah uang makan minum selama dua tahun,?

apakah Masih ada? ataukah sudah tidak adalagi, kalaupun masih ada,? lantas, kenapa sampai umaya tidak mau untuk membayar lunas utang itu,?

Katanya penjabat bupati kabupaten seram bagian barat, Andi Candra as adudin, terkenal dengan semboyang piring yang kotor harus di bersih, lantas terhadap uang makan minum di DPRD sbb, mulai dari 2022 dan 2023 yang sekarang ini sedang dalam massalah, pj bupati ko, diamsaja, tanya Rutumalessy,

Baca Juga  Pelaku Penikaman Warga Di Desa Loki Ditangkap Polres SBB

Kalau saya simak dari ucapan pihak Rumah makan, yang menjelaskan Suhna Umayya, pernah berjanji kepada mereka, tunggu sampai selesai acara hari ulang tahun(HUT) Kabupaten SBB, pasti saya bayar, karena menurut Umayya, ada uang kelebihan nanti setelah acara itu selesai, saya menilai ucapan Umayya ini memiliki sebuah isyarat kepada publik, namun untuk mengetahui maksud nya, silahkan publik yang nantinya menebak, apa makna dari ucapan itu?

“Yang terpenting di sini ialah, kemana uang makan minum DPRD selama ini,? untuk itu saya mintakan kepada krimsus Polda Maluku di Ambon, agar dapat membereskan pelaku pelaku pembuat piring kotor di bumi saka mese Nusa yang selama ini, mereka mungkin sedang bersembunyi, sehingga tidak di lihat oleh Andi Candra as adudin, selaku orang yang tidak suka dengan piring kotor di kabupaten SBB, pinta Rutumalessy

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas