LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan berada di tangan penyidik kepolisian, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi mengambil alih penanganan perkara melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sekaligus menahan dua tersangka untuk segera diadili.
Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polres Maluku Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (4/8/2026). Perkara tersebut tercatat dalam berkas Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 19 Juni 2026.
Dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ultraman alias Venix alias An, yang selama proses pelimpahan didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Jaksa menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, yang menyebabkan tewasnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dengan rampungnya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, yang mengoordinasikan proses Tahap II bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menyelesaikan administrasi pelimpahan agar persidangan dapat segera digelar.
Menurut Dr. Fadjar, persidangan perkara ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon, bukan di Maluku Tenggara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusivitas wilayah pasca-insiden pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.
Usai proses pelimpahan selesai, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus pembunuhan Nus Kei sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas di Maluku. Dengan dimulainya tahap penuntutan, publik kini menantikan proses persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dakwaan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.




































