Home / Hukrim

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:50 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

AMBON, GlobalMaluku.id – Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan pascabencana gempa bumi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019 dengan nilai anggaran sekitar Rp167 miliar terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mulai menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan data yang menjadi objek penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., kepada media ini, Selasa,(21/7/2026) mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah desa penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa.

Sebanyak delapan negeri menjadi fokus pengecekan lapangan, di antaranya Negeri Morela, Mamala, Tengah-Tengah, dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Maluku Tengah. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli teknis dari INKINDO Maluku untuk memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah dikucurkan.

Baca Juga  Mapolres Rumah Bersama Milik Warga, Ini Pesan Kapolres SBB

“Dalam proses penggalian fakta di lapangan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi pembangunan. Namun, penyidik masih menunggu hasil kajian resmi dari tim ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ardy.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, Kejati Maluku juga terus mengintensifkan pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pascabencana tersebut.

Baca Juga  Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dana bantuan yang semestinya digunakan untuk memulihkan kehidupan warga terdampak gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan tim ahli serta langkah tegas Kejati Maluku dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas