AMBON – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar, Kabupaten Kepulauan Aru, terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengintensifkan pengumpulan alat bukti dengan memeriksa seorang saksi yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang konstruksi jalan.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., pada Senin (29/6/2026), penyidik memeriksa SCT, yang merupakan Ahli Teknik Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan ruas Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar yang dikerjakan menggunakan Anggaran Tahun 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kegiatan hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018,” ujar Ardy.
Kehadiran seorang ahli teknik jalan dinilai penting karena penyidik membutuhkan penjelasan terkait aspek teknis pekerjaan, mulai dari perencanaan, spesifikasi konstruksi, hingga pelaksanaan proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Kejati Maluku tidak hanya menelusuri aliran anggaran, tetapi juga membedah kualitas pekerjaan secara teknis guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek jalan tersebut diharapkan mampu membuka akses transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kepulauan Aru. Namun, apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka proyek yang semestinya menjadi urat nadi pembangunan justru berpotensi berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain seiring berkembangnya penyidikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini berstatus saksi, dan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






































