Home / Hukrim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

AMBON – Sebuah dugaan serius mengguncang lingkungan pelayanan gerejawi di Maluku. Seorang pendeta berinisial FP disinyalir menggunakan gelar Magister Teologi (M.Th) tanpa pernah menempuh pendidikan pascasarjana sebagaimana tercantum di PDDikti.

Informasi ini terungkap setelah FP diketahui tidak dapat menunjukkan ijazah S1, bahkan ketika diminta melengkapi berkas untuk proses peneguhan sebagai pendeta penuh di salah satu sinode.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Benar, FP pernah melayani dalam organisasi gereja kami. Namun ia mengundurkan diri tanpa alasan apa pun yang disampaikan kepada kami,” ujar sumber tersebut, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga  Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty

Kejanggalan makin mencuat ketika nama FP tercatat dengan gelar M.Th pada sistem data pendidikan tinggi nasional. Majelis Penatua Daerah menyatakan tengah menelusuri kebenaran status akademik tersebut.

“Kami akan mempertanyakan pencantuman gelar M.Th yang bersangkutan di PDDikti. Ini penting untuk memastikan apakah FP benar-benar menempuh pendidikan atau tidak,” tegas perwakilan Majelis.

Majelis juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan gelar akademik bukan perkara sepele, karena dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen serta penggunaan gelar tanpa hak.

Baca Juga  Polres SBB Di Minta Segerah Memanggil Dan Menangkap Fadli Bufakar

“Jika terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan gelar yang bukan haknya, kami akan memprosesnya hingga ke ranah hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik gerejawi, terutama karena menyangkut integritas pelayan gereja dan kepercayaan jemaat. Pihak Majelis menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran data sebelum mengambil langkah lanjutan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II