Home / Hukrim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

AMBON – Sebuah dugaan serius mengguncang lingkungan pelayanan gerejawi di Maluku. Seorang pendeta berinisial FP disinyalir menggunakan gelar Magister Teologi (M.Th) tanpa pernah menempuh pendidikan pascasarjana sebagaimana tercantum di PDDikti.

Informasi ini terungkap setelah FP diketahui tidak dapat menunjukkan ijazah S1, bahkan ketika diminta melengkapi berkas untuk proses peneguhan sebagai pendeta penuh di salah satu sinode.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Benar, FP pernah melayani dalam organisasi gereja kami. Namun ia mengundurkan diri tanpa alasan apa pun yang disampaikan kepada kami,” ujar sumber tersebut, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga  Kapolres SBB Tegaskan Dan Membantah Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

Kejanggalan makin mencuat ketika nama FP tercatat dengan gelar M.Th pada sistem data pendidikan tinggi nasional. Majelis Penatua Daerah menyatakan tengah menelusuri kebenaran status akademik tersebut.

“Kami akan mempertanyakan pencantuman gelar M.Th yang bersangkutan di PDDikti. Ini penting untuk memastikan apakah FP benar-benar menempuh pendidikan atau tidak,” tegas perwakilan Majelis.

Majelis juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan gelar akademik bukan perkara sepele, karena dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen serta penggunaan gelar tanpa hak.

Baca Juga  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

“Jika terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan gelar yang bukan haknya, kami akan memprosesnya hingga ke ranah hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik gerejawi, terutama karena menyangkut integritas pelayan gereja dan kepercayaan jemaat. Pihak Majelis menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran data sebelum mengambil langkah lanjutan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa