AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Maluku terus bergulir. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa perkara, mulai dari dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, hingga penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih aktif mengembangkan sejumlah perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun fasilitas keuangan negara.
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, sebanyak tujuh orang diperiksa. Mereka masing-masing berinisial EL, HL, AT, TLL, RIK, TN yang berstatus pemilik toko, serta LM yang merupakan karyawan toko.
Ketujuh saksi tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial SRT yang disebut sebagai PPK Perencana.
Pemeriksaan terhadap SRT berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIT.
Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar
Perkembangan signifikan juga tercatat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon periode 2022–2024.
Dalam perkara ini, telah dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan perkara karena telah disertai hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI.
Tersangka Kasus Air Bersih Pulau Haruku Kembali Diperiksa
Sementara itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap FN, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020.
FN mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIT dan masih berlangsung berdasarkan data pemeriksaan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan, memperjelas konstruksi perkara, serta mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan masing-masing perkara.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa dalam kapasitas saksi maupun tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status dugaan tindak pidana korupsi juga harus dipandang berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


































