Home / Hukrim

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penanganan perkara yang humanis dan berkeadilan. Pada Selasa (19/5/2026), satu perkara penganiayaan resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui sarana video conference.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rosihan Anwar, memimpin langsung proses pengusulan penghentian perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, yang dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah melalui proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurut Rosihan, tersangka yang merupakan mahasiswa semester enam di salah satu universitas di Ambon, terlibat perkelahian antar pemuda di kawasan Rumahtiga, Kota Ambon, yang mengakibatkan korban bernama Datu Husen Letsoin mengalami luka akibat tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Wakil Rektor Unpatti Tegaskan Pentingnya Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

Upaya Damai Disepakati Demi Masa Depan Tersangka

Mempertimbangkan status tersangka yang tengah menyusun skripsi serta besarnya peluang untuk memperbaiki diri, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama Tim Jaksa Fasilitator memediasi pertemuan antara keluarga tersangka dan korban. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak kini telah berdamai. Tersangka mengakui kesalahannya dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf,” jelas Rosihan Anwar dalam pemaparannya kepada Tim RJ JAM Pidum.

Ia menegaskan bahwa pengusulan penghentian perkara telah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) UU Kejaksaan, termasuk ganti rugi biaya pengobatan, kesediaan berdamai, dan adanya dukungan positif dari masyarakat.

Disetujui oleh Kejaksaan Agung

Permohonan Restorative Justice tersebut akhirnya disetujui oleh Tim RJ Kejaksaan Agung yang dipimpin Dr. Hari Wibowo, dengan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai saksi dalam forum video conference.

Baca Juga  Ambon Kian Bersinar sebagai Smart City, Raih Nilai 3,6 Nasional, Wali Kota: Transformasi Digital Makin Berdampak bagi Warga

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Negeri Ambon, di antaranya Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, para Kepala Seksi Pidum Kejati Maluku, serta para Jaksa Fasilitator.

Selain itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku juga mengikuti kegiatan tersebut dari wilayah kerja masing-masing.

Mengedepankan Keadilan yang Memulihkan

Keberhasilan penghentian perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengutamakan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum, terutama terhadap pelaku yang masih memiliki masa depan pendidikan dan sosial yang panjang.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa