Home / Hukrim

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penanganan perkara yang humanis dan berkeadilan. Pada Selasa (19/5/2026), satu perkara penganiayaan resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui sarana video conference.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rosihan Anwar, memimpin langsung proses pengusulan penghentian perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, yang dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah melalui proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurut Rosihan, tersangka yang merupakan mahasiswa semester enam di salah satu universitas di Ambon, terlibat perkelahian antar pemuda di kawasan Rumahtiga, Kota Ambon, yang mengakibatkan korban bernama Datu Husen Letsoin mengalami luka akibat tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Perkuat Dugaan Aborsi, Hari Ini Sekretaris DPD Hanura di Panggil Untuk Menyerahkan Bukti Investigasi Internal Partai.

Upaya Damai Disepakati Demi Masa Depan Tersangka

Mempertimbangkan status tersangka yang tengah menyusun skripsi serta besarnya peluang untuk memperbaiki diri, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama Tim Jaksa Fasilitator memediasi pertemuan antara keluarga tersangka dan korban. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak kini telah berdamai. Tersangka mengakui kesalahannya dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf,” jelas Rosihan Anwar dalam pemaparannya kepada Tim RJ JAM Pidum.

Ia menegaskan bahwa pengusulan penghentian perkara telah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) UU Kejaksaan, termasuk ganti rugi biaya pengobatan, kesediaan berdamai, dan adanya dukungan positif dari masyarakat.

Disetujui oleh Kejaksaan Agung

Permohonan Restorative Justice tersebut akhirnya disetujui oleh Tim RJ Kejaksaan Agung yang dipimpin Dr. Hari Wibowo, dengan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai saksi dalam forum video conference.

Baca Juga  Walikota Ambon Teken Pakta Integritas PSMB 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Negeri Ambon, di antaranya Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, para Kepala Seksi Pidum Kejati Maluku, serta para Jaksa Fasilitator.

Selain itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku juga mengikuti kegiatan tersebut dari wilayah kerja masing-masing.

Mengedepankan Keadilan yang Memulihkan

Keberhasilan penghentian perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengutamakan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum, terutama terhadap pelaku yang masih memiliki masa depan pendidikan dan sosial yang panjang.

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki