Home / Hukrim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

AMBON -Dengan hadirnya pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan ditantang bongkar kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru dibawah kepemimpin mantan Bupati Johan Gonga.

Pasalnya, banyak kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru mandek, semasa jabatan Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. Desakan itu muncul dari Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang. Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pada masa jabatan Kejati sebelumnya, tidak tegas dalam menggambil tindakan terkait kasus-kasus korupsi di Maluku salah satunya di Kepulauan Aru.

“Mantan Bupati Aru Johan Gonga tidak disentuh hukum, padahal dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalugaan dana Hibah, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai peruntukannya dan di duga dana tersebut sesuai hitungan sebesar Rp. 70 milyar,” cetusnya.

Selain dana hibah, ada pun dana tunjangan guru (TPG dan TKG) tahun 2024, yang bersumber dari APBN dalam hal ini DAU dengan nilai sebesar Rp 9,4 milyar serta sejumlah Perjalanan dinas tahun 2024 yang menelan anggaran fantastis sebanyak Rp76 milyar dan diduga pertanggungjawabnya fiktif alias manipulasi.

“Saya berharap dengan hadirnya pimpinan Kejati yang baru ini, dapat mengusut tuntas berbagai persoalan dugaan korupsi yang di tinggalkan resim pemerintahan Johan Gonga sejak tahun 2018 hingga 2024,” tegas Usman.

Baca Juga  Kolaborasi Jadi Kunci Kota Tangguh, Rakernas APEKSI XVIII Dorong Daerah Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Tak hanya itu, ada pun beberapa kasus lainnya yang menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, seperti proyek jalan lingkar Wamar yang menelan anggran sebesar Rp. 15 milyar, proyek itu diduga mangkrak, diduga pekerjaannya tak kunjung selesai.

Mirisnya, proyek tersebut justru di usulkan lagi penambahan anggaran, untuk peningkatan jalan tersebut oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru MRP sebesar Rp 5 milyar.

Belum lagi pembangunan proyek jalan Longsegment desa Apara-Mesiang dengan anggaran sebesar Rp. 15 milyar yang hingga saat ini belum juga selesai.

Selain itu, kasus pembangunan proyek jalan penghubung antara Desa Jerol- Kecamatan Korpui dengan besaran anggaran mencapai Rp. 24 milyar yang mana sampai saat ini tidak di lanjutkan pekerjaannya.

Tak sampai disitu, adapun pembangunan proyek jalan desa Samang-Wokam dengan anggaran Rp. 12 milyar yang pekerjaan diduga tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah habis di kerjakan tidak bisa digunakan oleh warga setempat lantaran aspalnya hancur.

Baca Juga  DPRD Maluku Dorong Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pala-Kelapa, Anggaran Pusat Harus Dikawal

Selanjutnya, pekerjaan proyek Jembatan Desa Jerol dengan total biaya sebesar Rp. 15 milyar bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018, yang sampai saat ini hanya ada tumpukan tiang pancang dan semen yang sudah membantu serta matrial batu pecahan.

Pekerjaan Proyek jembatan penghubung antara dusun Marbali-Kota Dobo yang di kerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro yang merupakan tim sukses Johan Gonga kala itu dengan besaran anggaran sebesar 18 milyar kini mangkrak, dan hingga saat ini kontraktornya belum juga di tahan alias melarikan diri.

Selain kasus-kasus tersebut, pemberian dana hibah sebesar 10 miliar per tahun oleh Pemkab Aru kepada PSDKU yang jumlah keseluruhan dana hibah hingga mencapai Rp. 82 miliar dan tunggakan beasiswa mahasiswa yang anggarannya sebesar Rp. 42 miliar entah kemana aliran dana tersebut.

“Dengan kedatangan Kejaksaan Agung RI di Maluku ini, diharapkan dapat mempertegas kepada Kejati Maluku yang baru untuk membongkar dan berani mengambil langkah agar dapat memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan Tipikor tersebut,” tutupnya dengan harap

Share :

Baca Juga

Hukrim

KEJATI MALUKU NAIKKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN KE TAHAP PENYIDIKAN

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Gubernur Lewerissa Gandeng PPI Dunia Amerop, Banda Disiapkan Mendunia Lewat Program Pengabdian Mahasiswa