Home / Hukrim

Senin, 17 Maret 2025 - 19:50 WIB

Perkuat Dugaan Aborsi, Hari Ini Sekretaris DPD Hanura di Panggil Untuk Menyerahkan Bukti Investigasi Internal Partai.

MASOHI-Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Alfred Erens Lelau hari ini, Senin, (17/03/2025) dipanggil Satreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) guna memberikan klarifikasi dan  menyerahkan bukti investigasi internal Partai saat kasus dugaan Aborsi oleh salah satu anggota DPRD Maluku Tengah, WLR yang sempat terendus di Media Masa.

Saat dikonfirmasih usai memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti infestigasi internal partai, Sekretaris DPD Partai Hanura Maluku, Alfred Erens Lelau, mengungkapkan bahwa penelusuran internal partai menemukan fakta substantif yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca Juga  Besok 31 Januari 2024, Maya PLT Sekwan SBB, Mulai Sidang, Di PN Piru

“Ada beberapa bukti yang telah kami serahkan di antaranya  berita acara pemeriksaan, hasil USG dari terduga korban, serta beberapa bukti lain,” ujar Alfred saat ditemui di Masohi.

Partai Hanura menegaskan, terduga korban dan pelaku telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, dan Kasus ini ditangani serius hingga tuntas.

Baca Juga  Polres SBB Tetapkan Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka, Kapolres Tegaskan Tak Ada Yang Ditutupi

Selain itu, partai juga telah mengambil langkah-langkah organisatoris dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, keputusan terkait status keanggotaan WRL sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.

“Tugas kami di daerah hanya melakukan penelusuran. Saat ini, prosesnya masih berjalan di tingkat pusat,” tambah Alfred.

Dengan langkah ini, Partai Hanura menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. (Chr)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa