Home / Hukrim

Senin, 27 April 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

SAUMLAKI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026). Dalam agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Petrus Fatlolon dan pihak terkait, Penuntut Umum secara tegas membantah seluruh dalil pembelaan yang dinilai tidak berdasar dan sarat manipulasi fakta.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa menilai pledoi yang diajukan tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Sebaliknya, pembelaan tersebut disebut hanya mengambil sebagian fakta, lalu memelintirnya untuk membangun narasi yang menguntungkan terdakwa.

“Yang disampaikan dalam pledoi bukanlah gambaran utuh, melainkan potongan-potongan fakta yang dipilih dan diabaikan sebagian lainnya,” tegas Penuntut Umum dalam persidangan.

Jaksa juga membantah tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Saksi verbalisan yang dihadirkan di persidangan dengan tegas menyatakan tidak pernah ada tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Wakil Dubes Australia Kunjungi Amboina Jukulele Kids Di Sanggar Booyratan Desa Amahusu

Ironisnya, menurut Jaksa, BAP yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh keterangan para saksi dan ahli. Tanda tangan serta paraf yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi bukti bahwa seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

“Tidak ada pencabutan keterangan sebagaimana diklaim. Yang terjadi justru konsistensi dan penguatan di persidangan,” lanjutnya.

Selain itu, keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli juga dinilai tidak relevan, mengingat mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana. Jaksa menilai keberatan tersebut lebih sebagai upaya untuk mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Dalam repliknya, Penuntut Umum juga menyoroti dalil pembelaan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Argumen tersebut dinilai keliru dan menyesatkan, karena pembuktian perkara tidak hanya bergantung pada formalitas tanda tangan, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata terdakwa.

Baca Juga  Mayat Seorang Perempuan Ditemukan Terkubur Di Hutan Nuruwe

Fakta persidangan mengungkap bahwa dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, terdakwa terlibat aktif dalam berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Bahkan, sejumlah saksi mengakui adanya arahan langsung dari terdakwa dalam pengambilan keputusan, termasuk pendirian anak perusahaan tanpa kajian kelayakan serta persetujuan kegiatan usaha yang menyimpang.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kendali dan keterlibatan langsung,” tegas Jaksa.

Menutup repliknya, Penuntut Umum menilai seluruh dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar kuat dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap. Oleh karena itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas.

“Fakta persidangan telah berbicara jelas. Kebenaran tidak bisa ditutup dengan retorika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

KEJATI MALUKU NAIKKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN KE TAHAP PENYIDIKAN

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Gubernur Lewerissa Gandeng PPI Dunia Amerop, Banda Disiapkan Mendunia Lewat Program Pengabdian Mahasiswa