Home / Hukrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WIB

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

AMBON – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras tindakan pengeroyokan sadis terhadap seorang pemuda bernama Abdullah Mahun (18) yang terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, tepatnya di Air Kuning, Kota Ambon, pada Selasa (12/5) sekitar pukul 03.00 WIT.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, menyebut peristiwa yang menimpa korban sebagai tindakan kriminal murni yang sangat keji. Ia mendesak Kepala Kepolisian Daerah Polda Maluku agar segera menginstruksikan jajaran untuk memburu dan menangkap seluruh pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kronologi: Dikeroyok Tanpa Sebab, Dipukul Kayu hingga Galon Berisi Semen

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban, yang bekerja di sebuah usaha ayam geprek, tengah menjalankan tugas mengambil stok nasi. Saat tiba di depan sebuah kios di samping lorong Alaka tepat di depan Indomaret korban berhenti sejenak untuk membeli rokok.

Tanpa peringatan, sekelompok orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan. Para pelaku diduga memukul korban menggunakan kayu, batu, hingga tindakan paling brutal: menghantam punggung korban dengan galon yang telah diisi semen (cor-coran).

Baca Juga  Buka Festival Hadrat Tapur Dan Sai Pahari Di Negeri Tengah-Tengah Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Akibat kekerasan tersebut, Abdullah Mahun mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis dengan dugaan patah tulang belakang.

Kajian Hukum KNPI: Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Menanggapi kejadian tersebut, Nimbrod Renir Soplanit, S.H., C.ML., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Maluku, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain:

  • Pasal 472 ayat (2): Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
  • Pasal 467 ayat (2): Penganiayaan berat yang direncanakan atau menggunakan alat yang mematikan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

“Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi penganiayaan berat menggunakan alat berbahaya yang bertujuan melumpuhkan korban secara permanen. Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 harus ditegakkan secara tegas di Bumi Raja-Raja ini,” tegas Soplanit.

KNPI Akan Kawal Hingga Pengadilan

DPD KNPI Maluku menegaskan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. Menurut mereka, aksi premanisme jalanan seperti ini mengancam rasa aman warga, khususnya pemuda yang bekerja di malam hari.

“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Kami berdiri bersama rakyat dan korban. Jika tidak ada progres penangkapan dalam waktu dekat, kami akan mengonsolidasikan kekuatan pemuda untuk menuntut keadilan lebih besar,” tambah Soplanit.

Korban Masih Kritis, KNPI Minta Polisi Bergerak Cepat

Hingga kini, Abdullah Mahun masih menjalani perawatan intensif akibat cedera serius pada tulang belakangnya. KNPI mendesak kepolisian bergerak cepat sebelum para pelaku sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu