GlobalMaluku.ID,Piru-Kejaksa an Negeri Seram Bagian Barat( Kejari SBB) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI, SMP/MTS,Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Tahun Anggaran 2022.
Dalam keterangan release Kejari Piru,dalam hal ini Bambang Tutuko, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri SBByang
didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan, pada Selasa (06/ 2024).
Kejari SBB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : PRINT-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023,
sementara melakukan penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian
Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Tahun Anggaran 2022.
Pada keterangan tersebut ,Kejari SBB, Bambang Tutuko, S. H.,M.H,menyampaikan, semestinya 4 orang saksi tapi yang hadir dalam pemeriksaan tambahan,hanya dua orang saksi,yang berinisial,JT selalu PA/KPA (mantan Kadis Pendidikan SBB) dan MW, selalu PPK.
Sementara dua orang yang tidak memenuhi panggilan kami adalah Saksi Sdr. HS selaku Direktur
CV. VALLIANT DWI PERKASA selaku Pemenang Tender dan Saksi Sdr. AP selaku pelaksana
dalam pengadaan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik
Kejari SBB telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat
Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik
berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis
Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022 , Selasa ,(06/12024), Tim
Penyidik Kejari SBB telah mengalihkan status 4 orang, yang
sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.
Empat orang tersangka yang dimaksud adalahTersangka JT, S.Pd., M.Eng. selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB
periode Tahun 2022.
“Tersangka MW, S.P. (sarjana pertanian) selaku PPK,tersangka HS selaku Direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA selaku Pemenang Tender,tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan.
” Penetapan ke 4 (empat) Tersangka tersebut berdasarkan :
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW, S.P.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-
152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP .
Adapun modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum
bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Tersangka HS selaku
direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA secara dengan sengaja dan melawan hukum
memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk
dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi
T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022. Dengan
kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari
total nilai kontrak.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up
harga satuan barang.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan
baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.
Ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak
ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).
Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan
ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil
Audit Perhitungan Kerugian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P.
akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua
puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari
2024 berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW, S.P.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga menyampaikan
bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami
menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri
panggilan kami.
Bahwa kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak
manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang
menjajikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang
untuk membantu proses penanganan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang
melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti.
“Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P.
akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua
puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari
2024 berdasarkan :
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW, S.P.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng.
Di kesempatan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyampaikan
bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami
menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri
panggilan kami.