Home / Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Retribusi TPI Di Pasar Arumbai

AMBON-Kendati mulai Jum’at (20/06/2025) Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pasar Arumbai akan diterapkan, dengan terukur dan tidak lagi berdasarkan kondisi harga ikan, Pemerintah Kota Ambon melakukan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Retribusi TPI kepada para pedagang.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan diikuti oleh para pedagang, Kamis (19/06/2025).

“Apa intinya adalah kita akan melakukan penagihan retribusi dengan terukur, tidak lagi berdasarkan nanti ikan mahal pungut berapa, ikan murah pungut berapa tapi, pakai terukur dengan ikan satu meter persegi itu 7.500 dan berlaku sepanjang waktu,”jelas Bodewin.

Dikatakan, langka ini dilakukan sebagai sebuah kepastian kepada masyarakat, selain itu berdampak kepada PAD Kota Ambon.

Baca Juga  Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku

“Peningkatan PAD dari perikanan ataupun sektor -sektor yang lain, akan kembali ke masyarakat lewat Program pembangunan,”kata Wattimena.

Menurutnya, salah satu wujud dari retribusi yang diperoleh Pemkot Ambon kepada para pedagang adalah dengan renovasi pasar Arumbai menjadi lebih layak untuk ditempati.

“Dan tahun ini paling tidak kita akan merenovasi ini pasar Arumbai ini, untuk memberikan suasana yang lebih nyaman kepada para pedagang, dan anggaran renovasi ini lebih dari retribusi yang kita pungut selama empat (4) tahun ini,”ungkapnya.

Wali Kota Ambon juga mengaku bakal mendistribusikan air bersih ke pasar Arumbai, sehingga para pedagang tidak menggunakan ikan dengan air dari bawa pasar yang membuat masyarakat meresahkan.

Baca Juga  Info :

“Jadi kita berharap, pasca sosialisasi ini mulai besok kita akan terapkan perda 01 tahun 2024 itu tentang Penagihan retribusi,”tegasnya.

Selain itu juga akan dilakukan perbaikan Toilet (WC), sehingga layak untuk digunakan oleh para pedagang maupun pembeli.

“Kita ingin menunjukan bahwa aset yang kita miliki dibikin secara baik, pengelolaan juga harus baik supaya masyarakat puas dan senang, karena di pasar itu yang menjadi aset Pemkot Ambon,”terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku

Berita

Ambon Jadi Kota Percontohan Digitalisasi Bansos, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Akurasi dan Transparansi

Berita

Festival Senandung Jukulele Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Ambon Tekankan Pelestarian Budaya Musik

Berita

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital