JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen yang kerap disebut sebagai media “homeless” atau new media dan mendorong penyusunan regulasi pers yang lebih adaptif terhadap era digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, di sela-sela kegiatan Fun Walk yang diselenggarakan Dewan Pers bersama para awak media dan masyarakat, dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026. Kegiatan yang digelar pada Minggu (10/5/2026) ini mendahului hari peringatan internasional WPFD yang jatuh pada 3 Mei setiap tahunnya.
Menurut Firdaus, pesatnya pertumbuhan teknologi digital dan media sosial telah menciptakan pola baru dalam penyebaran informasi, yang kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada struktur media konvensional.
Fenomena Media “Homeless” sebagai Realitas Baru
Istilah media “homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menampilkan konten layaknya media massa termasuk berita dan informasi aktual namun tanpa struktur redaksi konvensional, kantor fisik, atau sistem administrasi perusahaan media pada umumnya.
Model media ini tumbuh subur di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Kebanyakan dijalankan secara mandiri, tanpa fasilitas kantor, namun mampu menjangkau audiens luas dengan cepat melalui perangkat digital sederhana.
Selain berita, konten media jenis ini kerap meliputi gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga kegiatan keseharian yang dikemas secara menarik dan informatif. Dengan kreativitas dan pemahaman teknologi, sejumlah kreator berhasil membangun komunitas audiens yang besar meski tanpa dukungan sumber daya media besar.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Evaluasi Sistem Verifikasi Media di Indonesia
Firdaus turut menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang saat ini diterapkan oleh Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan verifikasi yang dianggap terlalu berat.
Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu bentuk hambatan administratif yang justru berpotensi menghambat kemerdekaan pers, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dialami sektor media saat ini.
“Aturan verifikasi saat ini, banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.
Firdaus menyarankan agar persyaratan verifikasi disederhanakan dan lebih menekankan pada dua hal pokok: legalitas perusahaan pers yang berbadan hukum serta operasional media yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ia menambahkan bahwa Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah operasional media seperti struktur newsroom, kompetensi wartawan, maupun urusan administratif non-pers seperti pengelolaan ketenagakerjaan atau kesehatan internal.
Regulasi Pers yang Lebih Relevan
Firdaus berharap Dewan Pers dapat menyusun dan menyesuaikan regulasi pers agar lebih relevan dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Ia menegaskan bahwa walaupun media baru perlu diakomodasi secara lebih fleksibel, perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme verifikasi media perlu dipermudah agar inklusif tanpa mengurangi standar etika dan kredibilitas jurnalistik.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Firdaus.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dianggap penting untuk menjaga kredibilitas media; di sisi lain, muncul tuntutan agar sistem regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru di era digital.
Firdaus menambahkan bahwa apabila syarat verifikasi disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan media yang diamanatkan undang-undang dapat lebih inklusif dan mampu memperkuat iklim pers yang sehat dan merdeka di tanah air.

































