Home / Berita

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:07 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Meminta Warga Negeri Passo Untuk Tetap Tenang

AMBON-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muh. Fadli Toisuta meminta warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terutama dari pihak keluarga Rinsampessy, Parera, Tuatanassy dan Latupella untuk tetap tenang menyikapi permasalahan sengketa lahan di negeri setempat.

Toisuta menyatakan, masalah ini telah dimediasi oleh pihak komisi I DPRD Ambon. DPRD juga telah merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas bidang tanah yang disengketakan.

“Tetap tenang dan tidak termakan isu-isu provokatif yang dapat menyebabkan kondisi lebih rumit. Kita akan kembalikan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Toisuta di Ambon, Jumat (20/06/2025). Usai rapat dengar pendapat

Baca Juga  Terima LPH Semester II Dari BPK Provinsi Maluku, Ini Yang Disampaikan Sadali

Menurutnya, permasalahan bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994, akan dicarikan solusi terbaik.

Komisi I pun telah merespon permintaan masyarakat adat Passo untuk dipertemukan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon.

“Awalnya kan pihak keluarga Risanpessy dan lainnya mengeluh karena tidak bisa bertemu BPN Ambon. Nah, hari ini kita sudah mempertemukan keduanya. Dan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak komisi,” jelasnya

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, mendatangi gedung DPRD Ambon pada Rabu (18/06/2025) untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah dati yang telah lama menjadi milik mereka secara turun-temurun.

Baca Juga  Unpatti Buka Seleksi Mandiri UTBK 2026, Lebih dari 3.100 Calon Mahasiswa Perebutkan Ribuan Kursi Tersisa

Pihak yang diadukan adalah PT. Karya Bumi Nasional Perkasa (Jakarta Baru) yang mengklaim bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994.

Sementara diatas bidang tanah itu, terdapat hak-hak warga dari marga Rinsampessy yang memiliki empat potong dati yaitu dati Waimahu, dati Kastaru, dati Waissong dan dati Tahala.

Kemudian marga Parera memiliki satu dati yaitu dati Lamanumu, marga Tuatanassy memiliki satu dati Tahola dan marga Latupela memiliki tiga potong dati yaitu dati Naputi, dati Jalangpua dan dati Humenet.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka Ambon

Berita

HUT ke-81 RI, Wali Kota Ambon Ajak Seluruh Aparatur Tetap Semangat Bekerja untuk Kota Ambon

Berita

BRI Masohi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Busana Adat Nusantara

Berita

QRIS Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Pemkot Ambon dan BI Maluku Dorong UMKM Naik Kelas

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia