Home / Berita

Kamis, 27 November 2025 - 19:22 WIB

Ketua DPRD Maluku: Benhur Watubun “Pinjaman Daerah Rp1,5 Triliun Harus Penuhi Syarat Teknis dan Asas Keadilan”

AMBON–Menanggapi rencana pinjaman Rp 1,5 triliun ke PT.SNI Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa untuk mengajukan pinjaman tidak akan ditolak DPRD selama seluruh persyaratan dipenuhi secara jelas dan transparan. Hal tersebut disampaikannya kepada awak Media di Gedung DPRD Maluku, Rabu, (19/11/2025).

Watubun menjelaskan, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan pinjaman tersebut.

Pertama, pemerintah daerah harus memastikan lembaga pemberi pinjaman beserta nilai pinjaman secara pasti.
Kedua, skema pembayaran atau penyelesaian pinjaman harus disusun secara terukur dan realistis.
Ketiga, peruntukan dana pinjaman wajib dijabarkan secara rinci dan tidak boleh dialokasikan untuk proyek-proyek kecil yang seharusnya dapat dibiayai melalui sumber anggaran lain.
Keempat, pinjaman harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas dan sektor strategis, bukan proyek non-esensial.

Baca Juga  Setahun Menahkodai Kota Ambon: 17 Program Prioritas Catat Progres Signifikan

“Jangan sampai pinjaman besar dipakai untuk membangun got atau pekerjaan kecil yang sebenarnya bisa ditangani dana desa. Kalau mau pinjam ke negara pun, itu ada mekanismenya,” tegas Watubun.

Ia menekankan bahwa seluruh rencana penggunaan dana mesti direview secara mendalam, terutama untuk proyek strategis seperti pembangunan jalan lingkar dan akses jalan ke wilayah utara–barat. Perencanaan juga harus matang sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, peruntukannya jelas, dan memenuhi aspek keadilan, DPRD pasti setuju,” ujarnya.

Baca Juga  Menuai Protes Dari Peserta, Porprov Jatim Temui Banyak Masalah Dan Kejanggalan

Selain itu, Watubun menyoroti pentingnya asas keadilan antarwilayah dalam distribusi anggaran. Ia mencontohkan, jika Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat alokasi Rp50 miliar, maka Kota Tual dan daerah lain yang memiliki kondisi atau jumlah penduduk sebanding juga harus memperoleh porsi yang proporsional.

“Kalau MBD dapat 50 miliar, Kota Tual juga harus dapat proporsional. Yang penduduknya lebih banyak bisa dapat lebih sedikit, tapi harus adil. Kalau tidak adil, kami tidak setuju,” tegasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah harus memprioritaskan sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan, serta tidak boleh mengabaikan kewajiban penyelesaian pinjaman sebelumnya.

“Semua harus direview supaya memenuhi syarat teknis dan prinsip keadilan,” tutup Watubun.

Share :

Baca Juga

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita

Fans Orange Kuasai Amboina Colour Fun Walk 2026, Belanda Jadi Warna Dominan di Lapangan Merdeka

Berita

Pemkot Ambon Siap Bantu Kejati Maluku, Gedung Sementara Disiapkan Saat Kantor Baru Dibangun

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih