Ambon – Provinsi Maluku terus memperkuat identitas budayanya. Hingga tahun 2025, sebanyak 32 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Maluku resmi diakui sebagai bagian dari Warisan Budaya Indonesia.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya, sekaligus mencegah terulangnya kasus klaim budaya oleh negara lain.
Belajar dari ‘Rasa Sayange’
Kasus lagu “Rasa Sayange” yang sempat diklaim Malaysia menjadi pelajaran besar bagi Indonesia. Lagu khas Maluku itu pernah digunakan dalam promosi pariwisata Malaysia dan memicu polemik nasional.
Namun, Indonesia akhirnya berhasil membuktikan kepemilikannya melalui rekaman asli yang tersimpan di Museum Surakarta. Pada 11 November 2007, Malaysia secara resmi mengakui lagu tersebut milik Indonesia.
Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa budaya tanpa pencatatan yang kuat sangat rentan diklaim pihak lain.
Budaya Bukan Sekadar Warisan, Tapi Identitas
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah XX Maluku, Mezak Wakim, dalam giat Work From Home (WFH) kepada globalmaluku.id melalui sambungan selularnya, Jumat (27/03/2026) menegaskan bahwa warisan budaya bukan hanya benda atau tradisi lama, tetapi merupakan “karya hidup” yang terus berkembang dalam masyarakat.
“Pelestarian budaya penting untuk menjaga identitas bangsa dan keberagaman,” ujarnya.
Pencatatan Jadi Kunci Perlindungan
Untuk melindungi budaya, pemerintah kini mendorong pencatatan melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) yang terintegrasi hingga ke pusat.
Jenis budaya yang didata meliputi:
- Tarian dan musik tradisional
- Upacara adat
- Kuliner khas
- Kerajinan tradisional
- Pengobatan tradisional
Semua data tersebut nantinya bisa diajukan hingga ke UNESCO untuk mendapatkan pengakuan dunia.
Maluku, Surga Budaya yang Perlu Dijaga
Maluku dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya luar biasa. Namun, masih banyak budaya lokal yang belum terdokumentasi dengan baik.
Karena itu, masyarakat juga didorong ikut berperan aktif melaporkan dan mencatat budaya yang mereka miliki.
Dari Rumphius hingga Era Digital
Menariknya, upaya pencatatan budaya di Maluku sudah dimulai sejak abad ke-18 oleh ilmuwan G.E. Rumphius, yang mendokumentasikan berbagai artefak dan tradisi lokal dalam bukunya.
Kini, di era digital, pencatatan budaya menjadi lebih mudah—namun tetap membutuhkan kesadaran bersama.
Dengan 32 warisan budaya yang telah diakui, Maluku tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mempertegas jati diri Indonesia di mata dunia.


































