Home / Berita

Kamis, 16 November 2023 - 17:30 WIB

Pj Bupati Tolak Pembayaran Utang Pihak Ke Tiga Warga Dan Kontraktor Ancam Blokir Jembatan Di Desa Eti Dan Sejumlah Sekolah Di SBB

GlobalMaluku.ID,Piru-Bocoran dari sejumlah OPD di kabupaten Seram Bagian Barat mulai beredar luas di kalangan masyarakat, bocoran ini di anggap sebagai bentuk kepedulian para OPD terhadap sesama anak negeri di Bumi Saka Mese Nusa.

Pasalnya warga SBB dan para OPD mulai murka dengan sikap dan cara -cara Pj Bupati yang di nilai seakan- mau menyusahkan warga masyarakat SBB dan para kontraktor pribumi.

Pj Bupati SBB Jendral TNI Andi Chandra As’adudin sudah membuat uang rakyat SBB senilai Rp 44 Miliar hangus dan berimbas kepada menurunnya angka APBD di tahun mendatang.

Bukan saja itu, Pj Bupati juga tidak mau membayar utang pihak ke tiga di tahun 2021, karena menurutnya itu bukan tanggung jawabnya, karena utang tersebut di jaman Bupati sebelumnya, bukan di jaman dirinya.

Info ini di terima dari beberapa OPD yang tak mau untuk nama mereka di publikasikan. “Para OPD itu juga menjelaskan bila kita mengacu kepada aturan maka Pj Bupati wajib hukumnya untuk membayar utang tersebut, walaupun itu bukan di masa jabatannya.

Baca Juga  Tambah Komoditas Pertanian, Lapas Namlea Persiapkan Lahan Baru

Misalnya bila daerah memiliki utang oleh pihak ke tiga di tahun 2020, maka pada tahun 2021 utang tersebut harus di bayar, kemudian pada tahun 2021 ada utang lagi, itu berarti pada tahun 2022 harus di bayar lagi utang pada tahun 2021 tadi, begitu sampai seteru nya, walaupun itu Bupati siapa saja, beber sumber.

Tetapi Pj Bupati ini tidak, orangnya telah menekan kami agar jangan membayar utang pihak ke tiga pada 2021 tahun kemaring.

Yang kami kuatirkan di sini adalah, jangan sampai pemerintah Daerah(Pemda) mengalami wanprestasi, sebab kalau sampai hal ini terjadi, maka Pemerintah Daerah harus membayar dua kali lipat kepada pihak ke tiga, kuatir sumber.

Wanprestasi itu adalah sebuah kelalaian yang secara sengaja di lakukan oleh pihak Pemerintah sendiri, sehingga bila ada tuntutan dari pihak ke tiga maka pihak ketiga harus di bayar dua kalilipat.

Dan Pj Bupati malah memerintahkan kepada kami agar fokus kepada utang yang ada hubungannya dengan dirinya semasa beliau menjadi Pj Bupati di kabupaten SBB.

Baca Juga  PF Bersaksi Di Pengadilan Ada Fakta Integritas Dan SK Pelimpahan Kewenangan Kepada Sekda Dan SKPD

Kuat dugaan mungkin jika utang pada tahun 2021 di bayar, berarti beliau tidak mendapat apa -apa dari hasil itu, sehingga beliau lebih fokus kepada utang yang ada hubungan dengan masa tugasnya, jelas sumber.

Berdasarkan bocoran inilah, sejumlah kontraktor lokal yang adalah putra daerah mulai membentuk tim hukum untuk membuat somasi terhadap Pj Bupati pada Januari mendatang.

Namun pada Desember nanti bila utang pihak ketiga pada tahun 2021 tidak di bayar maka sejumlah sekolah dan jembatan Eti akan menjadi sasaran pemblokiran oleh warga dan pihak ke tiga.

Hal ini di lakukan sebagai bentuk rasa kebersamaan anak daerah asli SBB bukan demi kepentingan politik.

Sikap Pj blBupati Jendral TNI Andi Chandra As’adudin membuat masyarakat SBB bangkit, dan di rencanakan akan terjadi demonstrasi besar-besaran demi kemajuan dan harga diri selaku putra daerah yang bermartabat berdasarkan tradisi dan adat yang sejak awal telah di bangun selaku orang Basudara di Bumi Saka Mese Nusa yang tercinta.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Lepas 461 Jamaah Calon Haji 2026, Beri Uang Saku dan Pesan Khusus untuk Kota Ambon

Berita

PDAM Tirta Yapono Prioritaskan Air Bersih untuk Masyarakat, Bangun Sumber Khusus bagi Pertamina dan Citralen

Berita

Hardiknas 2026 di Ambon: Walikota Bodewin Wattimena Bacakan Pidato Mendikdasmen, Tegaskan Transformasi Pendidikan Indonesia

Berita

Walikota Ambon Tekankan Budaya Bersih dan Pendidikan Karakter: Niko Siloy dan Izak L Manusi Jadi Inspirasi Kota

Berita

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026