Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:48 WIB

Dua Anggota Panwas Cam Huamual Malas Berkantor, Pelanggaran Pemilu, Bertambah Parah

GlobalMaluku.ID,Huamual-Kurangnya pantawan dan fungsi pengawasan yang di lakukan oleh panwas Provinsi Maluku, membuat panwas cam di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , lalai dan tidak pernah beraktifitas pada kantor mereka.

Hal ini terpantau jelas oleh media ini Selasa(5/12/2023)pada kantor panwas di kecamatan Huamual kabupaten SBB,

Awalnya, ada beberapa warga masyarakat Negri Luhu di Huamual, mereka menelepon ke kantor GlobalMaluku.ID, Selasa(5/12/2023).

Warga yang berinisial ML, dengan nomor ponsel 081344XXXXXX, M L dalam penyampaiannya, kantor panwas di Negri Luhu ini, sudah lama di huni oleh beberapa anggota saja, itupun juga cuma ketua Akbar Samaneri, sama tenaga adminitrasi lain nya, sedangkan dua anggota yang lain, sudah berbula- bulan mereka tidak pernah ada di kantor ucap sumber.

Begitu mendapat laporan dari warga setempat, pihak Global langsung terjun ke lapangan, Selasa 5 Desember 2023, sesampainya di sana, ternyata benar, dan pihak Global mencoba untuk bertemu dengan ketua panwas, Akbar Samaneri tetapi ketua sedang berangkat ke Ambon.

Baca Juga  Pengurus DPD IWAPI Maluku Resmi Dilantik

Pihak global mencoba untuk menghubungi ketua tetapi nomornya di luar jangkauan, dari depan kantor panwas cam di Luhu, pihak Global kembali menghubungi ML, lewat ponsel, ML mengaku sedang berada di semenanjung Tanjung sial, bersama tim di sana, ML lewat ponsel menyebut, dua komisioner yang tidak pernah berkantor.

Dua komisioner yang di maksud ialah: Jabar Payapo, dan yang satunya Abdul Kadir Luhulima, kedua komesioner ini, sudah tak pernah masuk kantor, sehingga kami mau kordinasi banyak hal, tetapi kami selalu saja mendapat kesulitan, sebab terkadang ketua sering ke Ambon untuk mengikuti kegiatan, ucap M L via telepon.

Sekarang ini kan sudah Masa -masa kampanye, kemudian, terdapat begitu banyak pelanggaran yang mau kami laporkan, dan untuk satu laporan saja, masa waktunya kan cuma 7 hari lamanya, jika lebih dari itu, berarti laporannya, bisa di bilang kadarwarsa, yang paling penting itu ialah, laporan yang telah kami masukan, mereka harus melakukan pleno, jadi semuanya harus ada, tetapi kalau sudah seperti begini, berarti panwas di kecamatan Huamual ini, sebaiknya di bubarkan saja, tegas sumber.

Baca Juga  Rutumalessy Ingatkan KPU SBB Harus Menegakkan Aturan, Sesuai PKPU No 10 Tahun 2023

Tambah nya, atas nama masyarakat di kecamatan huamual, kami meminta kepada panwas propinsi Maluku, agar kedua komisioner, Jabar Payapo, sama Abdul Kadir Luhulima, yang adalah panwas cam di Huamual, harus di efalwasi, kerena kami merasa kalau hak politik kami rakyat di Huamual, telah di hancurkan oleh dua komisioner ini, sebab akibat dari memerak berdua malas, membuat kecurangan di Huamual semakin meraja Lela, pinta sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan