Home / Berita

Selasa, 23 April 2024 - 11:05 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Memberlakukan Ijin Tinggal Peralihan

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Ijin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Ijin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara ijin tinggal sebelumnya untuk memperoleh ijin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Ijin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Ijin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Ijin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Ijin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Ijin
Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Ijin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar
wilayah Indonesia.

Baca Juga  Ini yang Diingatkan Pj Walikota Pada Saat Apel Pagi

Ijin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Ijin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Ijin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Ijin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku ijin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga  Apel Luar Biasa dalam rangka Halal Bihalal di Lanud Pattimura Ambon

Warga negara asing yang ingin menggunakan Ijin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya
keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku ijin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Ijin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Ijin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hardiknas 2026 di SBB: Momentum Refleksi dan Penguatan Kesejahteraan Guru

Berita

Pemda SBB Bentuk Forum Komite Pengawasan, Libatkan Media dan Orang Tua Awasi Pendidikan

Berita

Sekda Maluku Buka Rapat Komite Pengarah INOVASI Fase 3, Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita

Wattimena Tekankan Penguatan Satgas PPTSL untuk Kendalikan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Maluku

Berita

Unpatti dan OJK Maluku Gelar Kuliah Umum “Digital Financial Literacy”, Bekali Mahasiswa Hadapi Tantangan Finansial Era Digital

Berita

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Lepas 461 Jamaah Calon Haji 2026, Beri Uang Saku dan Pesan Khusus untuk Kota Ambon