AMBON–Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, menyampaikan kritik keras terhadap PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Sahertian menilai PT BTR belum memperlihatkan keseriusan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan delapan parameter.
“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” tegas Sahertian di hadapan peserta rapat.
Tambahnya, kondisi tersebut menunjukkan perusahaan belum siap memenuhi kewajiban lingkungan. Karena itu, laporan hasil pengawasan yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang BTR aman dari pencemaran.
“Selama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa memastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” kritik politisi PKB itu
Sahertian menegaskan, DPRD Maluku tidak akan diam terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga di sekitar wilayah tambang. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas BTR.
“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia bahkan menyinggung sikap PT BTR yang dinilai lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” sindirnya tajam dan langsung disambut tepuk tangan peserta rapat.
Sahertian juga meminta Kementerian ESDM dan pemerintah pusat turun langsung meninjau aktivitas pertambangan BTR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Bila ditemukan pelanggaran berat, ia mendesak agar izin operasi perusahaan tersebut dicabut.
“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,” tegasnya
Menutup pernyataannya, Ari Sahertian mengingatkan agar seluruh pihak bekerja dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan, karena tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral.
“Kita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,” tutupnya


























