GlobalMaluku.ID,AMBON-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 8 Mei 2023
melakukan “Road Show” atau berkeliling mengunjungi partai politik pada tahapan pengajuan
bakal calon anggota DPRD Kabupaten.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahansebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu,” tandas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Matheos Rehiraky, S.Sos, Selasa (9/5).
Sesuai PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, waktu pengajuan bakal calon
sejak tanggal 1-14 Mei 2023 dan setiap jam 08.00-16.00 WIT KPU MBD membuka dan menutup
pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon.
Sebagai lembaga pengawas, kita mengawasisecara melekat sejak dibuka hingga ditutup setiap hari. Nantinya pada hari terakhir, akan dibukahingga jam 23.59 WIT atau sebelum masuk tanggal 15 Mei,” jelasnya.
Dengan waktu yang singkat ini, lanjutnya, kita berharap Parpol/bacaleg yang akan mengajukan
dokumennya dapat menggunakan waktu sebaik mungkin.
“Kita berharap Parpol tidak
menunggu waktu terakhir atau End Time. Sebab, jika waktu terakhir dipilih dan dokumennya
belum lengkap kemudian KPU mengembalikkan berkas, maka akan sangat menyibukkan dan
bisa saja tidak terpenuhi waktu pengembalian berkas ke KPU.
Muaranya akan ke Bawaslu jika
ada ketidakpuasan dari Parpol terhadap keputusan KPU yang berujung pelanggaran sengketa. Karenanya kita mengomunikasikan kepada Parpol hal-hal ini sebagai upaya pencegahan,’’ ungkapnya.
Selain road show untuk mengimbau Parpol memperhatikan batas waktu, Rehiraky jugamenandaskan Parpol juga harus menyiapkan dengan benar dokumen bacaleg sehingga tidak
menimbulkan persoalan.
“Ada kendala yang disampaikan oleh beberapa Parpol terkait
pengurusan dokumen syarat pencalonan, yakni salah satunya itu pengurusan SKCK dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang berkedudukan
di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk hal ini kita juga sudah ada dalam diskusi bersama
dengan Polres MBD, Kejaksaan Negeri Tiakur, KPU, Kodim dan juga Pemerintah Daerah.
Sehingga dalam pengurusan SKCK yang harus mengantongi Keterangan Bebas Narkotikabarulah bisa dikeluarkan keterangan dari Ditnarkoba Polda Maluku ke Polres dan kemudianditerbitkan SKCK.
SKCK selanjutnya dipakai sebagai syarat untuk pengurusan Keterangan dariPengadilan. Proses panjang ini kemudian dipermudah dengan langsung berkoordinasi dari
Polres ke Ditnarkoba melalui Telepon/WA kemudian diproses SKCK.
Untuk Surat Pengadilan, KPU juga sudah memberikan solusi yakni Parpol memberikan kuasa untuk orang yang ada diKKT dapat berproses ke Pengadilan Negeri. Dengan solusi seperti ini kemudian bisameminimalisir waktu pengurusan,” papar Pimpinan Bawaslu MBD ini.
Dari Road Show ini juga kita mengecek berbagai kendala terkait Aplikasi Sistem Pencalonan
yang dipakai sebagai alat bantu untuk meng-upload seluruh dokumen pencalonan oleh Parpol
“Untuk SILON ada beberapa Parpol yang juga mengalami kendala yakni menunggu upload yang
dilakukan oleh Operator SILON Parpol di Pusat. Sehingga kita sampaikan untuk lebih lagi
berkomunikasi secara internal sehingga tidak menjai kendala dalam proses pengajuan nanti. Selain itu, untuk waktu pengajuan, sebagian besar Parpol menunggu instruksi Pengurus Pusat
Parpol untuk mengajukan secara serentak,” urainya.
Yang pasti, tegasnya, kita sampaikan apa saja yang menjadi potensi Sengketa maupun Pidana
pada tahapan pengajuan bakal calon ini sebagai “alarm” bagi Parpol dan juga KPU.
“Kitasampaikan potensi pelanggaran yang muaranya akan ditangani oleh Bawaslu, baik itu Sengketa
maupun Pidana. Potensi pidana sesuai pasal 520, juncto pasal 254, UU 7 Tahun 2017 itu jelas, terkait pemalsuan dokumen.
Bawaslu MBD punya pengalaman penanganan pelanggaran ini
pada Pemilu 2019 lalu,” ketusnya sembari menambahkan bahwa dari road show yang dilakukan
juga ada parpol yang tidak sempat ditemui pengurusnya meskipun sudah dikordinasikan untuk
dilakukan road show.