MASOHI, GLOBALMALUKU.ID | Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua diminta mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SD Negeri 177 Malteng Y Picarima dan Korwil Dinas Pendidikan Saparua H Pattiasina menyusul pemberitaan terkait kinerja guru Agama di Sekolah itu.
Sekadar tahu, Kepsek SDN 177 Malteng melalui media massa menyebutkan bahwa Guru Agama atas nama C P selama 9 bulan tidak menjalankan rutinitasnya sebagai guru di sekolah yang dipimpinnya.
“Harapan kita, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua harus mengevaluasi Kepala Sekolah dan Korwil Dinas Pendidikan Saparua. C P adalah guru Agama Kementrian Agama Maluku Tengah, Seyogyanya, terkait dengan kinerja yang bersangkutan, harusnya dikoordinasikan dengan kita (Seksi Bimas Kristen Kanwil Agama Malteng). Kenyataannya, tidak pernah ada pemberitahuan ke kita. Baik secara lisan mapun tulisan,” ujar Kepala Seksi Bimas Kristen A Manuhuttu, Minggu, (12/6).
“Kenyataannya, ini malah, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa C P sudah 9 bulan tidak menjalankan tugas. Ini seolah – olah mau membenturkan kita dengan Dinas Pendidikan,” timpalnya.
Menurut Manuhuttu, harusnya, Kepsek dan Korwil bijaksana dalam melihat persoalan ini agar tidak berimplikasi luas. Terkhusus bagi dunia pendidikan.
” Harusnya, kita ( Seksi Bimas Kristen Kementrian Agama Maluku Tengah) diinformasikan sejak awal biar kita bisa lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” sesal Manuhuttu.
“Publik akan berkesimpulan bahwa kita tidak peduli dengan pendidikan anak bangsa. Padahal, kenyataannya tidak demikian,” sebutnya.
Terkait hak-hak C P yang disinggung Kepsek dan Korwil bahwa masih dibayarkan meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 9 bulan, menurut Manuhuttu, pihaknya tidak berhak menahan gaji pegawai. Apalagi, tidak ada dasar yang jelas.
“Pemberitahuan baik lisan maupun tulisan tentang kinerja CP tidak pernah sampai ke kita, jadi, kita tidak punya alasan menahan gaji yang bersangkutan,” kata Manuhuttu.
Informasi terpisah yang berhasil dihimpun media ini, SDN 177 Malteng sudah memiliki guru agama lain sebelum C P mengambil langkah mangkir dari rutinitasnya sebagai guru di sekolah itu.
Terindikasi, ada unsur suka – tidak suka dibalik lahirnya putusan Kepsek SDN 177 menugaskan guru agama lain menggantikan CP di awal kepemimpinannya. (AXI)