FOKUS GM

Home / Berita

Rabu, 15 Juni 2022 - 00:42 WIB

Bupati diminta evaluasi Kepsek SDN 177 Malteng dan Korwil Pendidikan Saparua

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID | Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua diminta mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SD Negeri 177 Malteng Y Picarima dan Korwil Dinas Pendidikan Saparua H Pattiasina menyusul pemberitaan terkait kinerja guru Agama di Sekolah itu.

Sekadar tahu, Kepsek SDN 177 Malteng melalui media massa menyebutkan bahwa Guru Agama atas nama C P selama 9 bulan tidak menjalankan rutinitasnya sebagai guru di sekolah yang dipimpinnya.

“Harapan kita, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua harus mengevaluasi Kepala Sekolah dan Korwil Dinas Pendidikan Saparua. C P adalah guru Agama Kementrian Agama Maluku Tengah, Seyogyanya, terkait dengan kinerja yang bersangkutan, harusnya dikoordinasikan dengan kita (Seksi Bimas Kristen Kanwil Agama Malteng). Kenyataannya, tidak pernah ada pemberitahuan ke kita. Baik secara lisan mapun tulisan,” ujar Kepala Seksi Bimas Kristen A Manuhuttu, Minggu, (12/6).

Baca Juga  BPH IMM Cabang Ambon Serta Pimpinan Komisaris Menolak Hasil Musycab IMM Ke XIV

“Kenyataannya, ini malah, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa C P sudah 9 bulan tidak menjalankan tugas. Ini seolah – olah mau membenturkan kita dengan Dinas Pendidikan,” timpalnya.

Menurut Manuhuttu, harusnya, Kepsek dan Korwil bijaksana dalam melihat persoalan ini agar tidak berimplikasi luas. Terkhusus bagi dunia pendidikan.

” Harusnya, kita ( Seksi Bimas Kristen Kementrian Agama Maluku Tengah) diinformasikan sejak awal biar kita bisa lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” sesal Manuhuttu.

“Publik akan berkesimpulan bahwa kita tidak peduli dengan pendidikan anak bangsa. Padahal, kenyataannya tidak demikian,” sebutnya.

Terkait hak-hak C P yang disinggung Kepsek dan Korwil bahwa masih dibayarkan meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 9 bulan, menurut Manuhuttu, pihaknya tidak berhak menahan gaji pegawai. Apalagi, tidak ada dasar yang jelas.

Baca Juga  Pemkot Gelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Hijrah Desa Nania

“Pemberitahuan baik lisan maupun tulisan tentang kinerja CP tidak pernah sampai ke kita, jadi, kita tidak punya alasan menahan gaji yang bersangkutan,” kata Manuhuttu.

Informasi terpisah yang berhasil dihimpun media ini, SDN 177 Malteng sudah memiliki guru agama lain sebelum C P mengambil langkah mangkir dari rutinitasnya sebagai guru di sekolah itu.

Terindikasi, ada unsur suka – tidak suka dibalik lahirnya putusan Kepsek SDN 177 menugaskan guru agama lain menggantikan CP di awal kepemimpinannya. (AXI)

Share :

Baca Juga

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Berita

Kajati Maluku dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakat Hindari Ego Sektoral

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Pilih Robby Sapulette sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Berita

Yayasan Pohon Sagoe Perkuat Pendidikan Karakter Anak Maluku Lewat Program Child Community Hero

Berita

Anak-anak Harus Siap Hadapi Era AI, Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita

Prajurit Putra Daerah Jadi Jembatan Damai, Kodam XV/Pattimura Perkuat Rekonsiliasi Hitu Meseng dan Morela