Home / Berita

Senin, 12 Juni 2023 - 12:02 WIB

5 Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Di Periksa Ditreskrimsus Polda Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Lima tersangka kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 diperiksa penyidik,hari ini Senin(12/6/2023)

Pekan kemarin, Kamis (8/6/203)tersangka atas nama Peking Caling, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) sudah dijebloskan ke Hotel Pradeo.

Pada hari ini Senin(12/6/2023)Ke-5 tersangka diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku di Kawasan Batu Meja Kecamatan Sirimau/Kota Ambon.

Terlihat pada pukul 9.00. WIT(malam)Lima tersangka masih di periksa oleh penyidik.

Dan yang saat ini menjalani pemeriksaan penyidik yaitu Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga Pokja ULP yaitu Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Baca Juga  Ini Harapan Wattimena Pada Pelantikan PPK Di Lima Kecamatan Di Kota Ambon

Dari Pantauan media ini ketika berada di Ditreskrimsus Polda Maluku terlihat sejumlah awakedia sedang menanti untuk mendapatkan berita terkait Lima tersangka tersebut.

Untuk diketahui tersangka Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) yang pertama tiba di Kantor Ditreskrimsus. Orang kepercayaan Stanley Pirsouw (tersangka lain dalam kasus ini) tiba sekitar pukul 10.00 WIT. Adrians memakai baju warna oranye. Tersangka Adrians diperiksa oleh penyidik Aipda Adolf E Tahapary.”KemudianPPK Herwilin. Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIT. Herwilin memakai baju putih dan diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.

Baca Juga  Wattimena,Hardiknas Momentum Hari ini akan Berikan Dampak positif Bagi semua orang

“Dan berikutnya ,tiga Pokja ULP Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud datang nyaris berbarengan. Mereka tiba sekitar pukul 13.17 WIT.

Tiga tersangka tersebut langsung menghadap pemeriksa masing-masing. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy, sedangkan tersangka Muhamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Share :

Baca Juga

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah

Berita

Kapolres Akui ,Jalur Lintas Seram Yang Diblokade Sudah Normal Kembali

Berita

Salah satu Oknum Anggota Intel Kodim 1513/SBB Lecehkan Profesi Jurnalis