Home / Berita

Senin, 12 Juni 2023 - 12:02 WIB

5 Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Di Periksa Ditreskrimsus Polda Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Lima tersangka kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 diperiksa penyidik,hari ini Senin(12/6/2023)

Pekan kemarin, Kamis (8/6/203)tersangka atas nama Peking Caling, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) sudah dijebloskan ke Hotel Pradeo.

Pada hari ini Senin(12/6/2023)Ke-5 tersangka diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku di Kawasan Batu Meja Kecamatan Sirimau/Kota Ambon.

Terlihat pada pukul 9.00. WIT(malam)Lima tersangka masih di periksa oleh penyidik.

Dan yang saat ini menjalani pemeriksaan penyidik yaitu Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga Pokja ULP yaitu Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Baca Juga  Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Dari Pantauan media ini ketika berada di Ditreskrimsus Polda Maluku terlihat sejumlah awakedia sedang menanti untuk mendapatkan berita terkait Lima tersangka tersebut.

Untuk diketahui tersangka Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) yang pertama tiba di Kantor Ditreskrimsus. Orang kepercayaan Stanley Pirsouw (tersangka lain dalam kasus ini) tiba sekitar pukul 10.00 WIT. Adrians memakai baju warna oranye. Tersangka Adrians diperiksa oleh penyidik Aipda Adolf E Tahapary.”KemudianPPK Herwilin. Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIT. Herwilin memakai baju putih dan diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.

Baca Juga  DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

“Dan berikutnya ,tiga Pokja ULP Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud datang nyaris berbarengan. Mereka tiba sekitar pukul 13.17 WIT.

Tiga tersangka tersebut langsung menghadap pemeriksa masing-masing. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy, sedangkan tersangka Muhamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme

Berita

POGI Maluku Perkuat Komitmen Bantu Pemkot Ambon Tekan Angka Stunting

Berita

SMSI Dorong Kolaborasi RRI Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jaga Kedaulatan Informasi

Berita

Kebakaran Gedung Perusahaan CBM di Suli Bawah, Damkar Kota Ambon Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

Berita

Kadis Kesehatan Apresiasi POGI Maluku, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan

Berita

Kemenag Maluku Verifikasi Aktivitas Pelayanan GSY Jemaat Jobel Ambon, Perkuat Tertib Administrasi dan Pembinaan Gereja