AMBON–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026, Senin (19/1/2026), di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Benhur Watubun menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi legislasi.
“DPRD bersama Pemerintah Daerah hari ini mengikuti proses penyampaian dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.
Dua Ranperda yang setujui adalah
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku atas dukungan terhadap proses penyusunan Peraturan Daerah.
“Penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun dan unsur Pimpinan DPRD Promal, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, raja-raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.


























