AMBON – DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna internal di ruang sidang utama, Senin (25/5/2026). Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menegaskan pentingnya fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Benhur menjelaskan, masa persidangan II secara administratif telah berakhir pada 19 Mei 2026, namun rapat paripurna baru dapat digelar setelah agenda pengawasan tahap II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota selesai pada 24 Mei.
Selama Masa Persidangan II, DPRD Maluku menyelesaikan berbagai agenda kelembagaan, termasuk lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku 2025. DPRD juga aktif melakukan pengawasan langsung di berbagai daerah serta terlibat dalam pembahasan isu strategis seperti reforma agraria dan proyek nasional Blok Masela.
Tercatat, 259 surat masuk dan 137 surat keluar diproses selama masa persidangan. Sementara itu, beberapa agenda yang belum rampung—termasuk verifikasi surat komisi dan penyampaian LHP BPK—dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026.
Memasuki Masa Sidang III, DPRD Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, mulai dari pembahasan hasil audit BPK, LPJ Gubernur 2025, APBD Perubahan 2026, hingga KUA-PPAS APBD 2027, serta sejumlah Ranperda baik usulan pemerintah maupun inisiatif dewan.
Benhur menegaskan bahwa DPRD akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas perencanaan anggaran demi kepentingan masyarakat Maluku. (*)




































