GlobalMaluku.ID,AMBON-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku, (FJPIM) menggelar (workshop) dalam upaya peningkatan Kapasitas kepada kurang lebih 50 orang jurnalis perempuan di kota Ambon.
Kegiatan ini digagas tentunya untuk memberikan pemahaman yang lebih kepada insan pers khususnya yang berasal dari kaum hawa di kota Ambon manise.
Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku (FJPIM) menyadari sungguh bahwa kegiatan seperti adalah sebuah acara yang bisa memberikan banyak manfaat kepada insan pers di daerah ini.
Selain memahami dan mendalami kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi networking, dan mempelajari skill baru yang mungkin belum dikuasai sebelumnya.
Meskipun demikian, apa yang sebenarnya dimaksud dengan workshop itu? Mengapa hal ini penting bagi perkembangan karier para jurnalis perempuan?
Workshop atau Lokakarya ini dirasa sangat penting dan sangat bermanfaat bagi pemgembangan jurnalist perempuan ketika berhadapn dengan kondisi riil di lapangan.
Mengacu pada situasional itu, para wartawan perempuan di kota ini, tepatnya Sabtu 20 mei 23 bertempat di lantai dua Aula Vlesingen pemerintah Kota Ambon digelar
sebuah pertemuan di mana sekelompok orang terlibat dalam diskusi intensif dan aktivitas pada subjek atau kegiatan pembekalan terhadap jurnalis perempuan di kota Ambon.
Kegiatan ini digagas oleh “Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku dimaksudkan semacam pembekalan pemahaman dari yang tidak diketahui menjadi tau, ketika mengambil bagian langsung dari profesi jurnalis dituntun untuk untuk mengetahui Undang Undang Pers No 40 Ta 1999 dan Sebelas (11) Kode Etik Jurnalis.
Kegiatan lokarkarya itu menghadirkan tiga orang pembicara (pemateri) Masing masing Ibu Ivon Litamahuputti Pemimpin Redaksi Arika Maluku.com, dan yang juga reporter Harian Pelaita Jakarta, Ibu Saswati Matakena Pemimpin Redaksi (Pemred) LaskarMaluku.com dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Ex Officio Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Maluku, Rony Samloy, SH.
Dan dipandu oleh ibu Loce Patipewai, SH dari Harian Siwalima Ambon sebagai (Moderator) bertugas mengatur jalannya workshop tersebut dan setiap pemateri diberikan waktu selama 30 menit.
Pemred LaskarMaluku, Saswati Matakena memberikan pembekalan terhadap jurnalis perempuan soal pemahaman kepada UU Pers dan Sebelas (11) Kode Etik jurnalis.
Menurutnya, setiap jurnalis harus paham betul soal UU Pers dan kode etik jurnalis karena ini menjadi pedoman bagi kita dalam proses peliputan.
“Penguasaan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalis menjadi acuan bagi pers bekerja di lapangan guna menghindari kita dari proses hukum, “tandas Matakena.
Ia juga mengharapkan kepada organisasi pers di daerah ini untuk lebih peduli pada peningkatan kapasitas wartawan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Hal senada juga dikemukakan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Maluku, Rony Samloy.
Samloy usai Kegiatan Peningkatan Kapasitas itu mengaku, dirinya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap “Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku (FJPIM).
“Ini terobosan yang mestinya menjadi reflektif bagi organisasi pers yang di daerah ini; terutama laki laki, katong (kita) musti malu dari terobosan yang telah dibuat oleh FJPIM terkait dengan peningkatan kapasitas wartawan, “ujar Samloy yang juga wakil ketua bidang pembinaan wartawan PWI Maluku ini.
Ia merasan senang hati karena materi yang disajikan sangat krusial karena terkait dengan peran dan perlindungan hukum terhadap pers di lapangan.
“Ternyata bahwa pers punya imunitas tetapi dari aspek perlindungan hukum banyak dari kita menjadi korban dari intimidasi dan organsi para penguasa, “tandas Jurnalis Referensi Maluku ini.
Kegiatan peningkatan kapasitas kepada wartawan perempuan ini lanjutnya semestinya setiap tahun sebaiknya digelar baik oleh FJPIM, PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya.
“Materi ini sangat penting supaya kemudian teman teman tidak takut dalam tanda kutip, bergadapan dengan penyidik dan kalaupun ada kasus kasus seperti itu, beta (saya) pikir mari kita saling bergendengan tangan karena kita punya kekuatan presure, kekuatan penekan yang mestinya kita bisa manfaatkan karena negara telah menjaminnkatng (kita) dalam UU No 40 Ta 1999 tentang Pers. Oleh karena itu tinggal bagaimana kita mengimplementasikan pada pendekatan peningkatan kapasitas, jangan ada yang merasa berjalan sendirian itu tidak boleh, “pinta Advokad yang satu ini. Seraya mengharapkan kepada teman teman pers di daerah ini bergandengan tangan membangun kekuatan bersama membangun daerah ini dari aspek demokrasi “tanpa Pers daerah ini tidak dikenal, tanpa Pers daerah ini tidak akan pernah maju.
Dia menyarankan agar kedepan jika ada peningkatan kapasitas terhadap jurnalis di daerah ini sebaiknya pihak penyidik juga diikutsertakan sebab semua penyidik belum tentu tahu benar bahwa ada MOu antara Dewan Pers dan Mabes Polri, No 2 dan No 5 tahun 2017.
“Menjadi catatan penting adalah Polisi juga mesti paham soal sengketa penyelesaian dibidang Pers oleh karena itu betul bahwa UU Pers itu masih kontraversi soal dia jadi Lexsspesialist atau bukan terhadap KUHP tapi paling tidak didalam koordinasi dan semangat penegakan hukum dan peningkatan profesi wartawan itu betul betul itu ada oleh karena itu dalam kemitraan antara jurnalis dan polisi terbangun melalui kerjasama ini. “Tutup Rony Samloy, SH.