Home / Berita

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:38 WIB

Rapat Senat Universitas Pattimura Di Gelar Periode 2023-2027

GlobalMaluku.ID,Ambon-Proses putaran kedua pemilihan calon Rektor Universitas Pattimura Ambon untuk menentukan tiga orang telah selesai dilaksanakan di Aula lantai dua Kantor Rektor Universitas Pattimura (Rektorat)Ambon, Kamis, (05/10/23).

Diketahui, “Rapat Senat luar biasa ini dalam rangka proses pemilihan putaran kedua pemilihan calon rektor dan tinggal tiga orang calon yang akan memperebutkan suara terbanyak ,nantinya akan menduduki kursi Rektor Unpatti untuk periode 5 tahun mendatang.

Adapun dari lima orang calon Rektor yang ikut bersaing pada pemilihan itu, dua calon rektor terjungkal lebih awal, antara lain dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)’ Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd. M.Si yang hanya meraih delapan (8) suara dan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr Rolly J Akyuwen harus mengakui keunggulan tiga rekan lainnya dan hanya memperoleh 10 suara dan tidak berhak melaju ke babak tiga besar. Babak tiga besar ini nantinya menjadi ajang penentuan dari Departemen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan yang mempunyai 35% hak suara dari total pemilih yang hadir sedangkan hak senat memiliki 65% hak suara dari 71 Senat atau suara masing-masing anggota senat.

Untuk tiga calon rektor yang akan bersaing menduduki kursi Rektor Universitas Pattimura Ambon ini, dilaksanakan melalui Rapat Senat Universitas Pattimura dalam rangka penyaringan penilaian dan penetapan tiga calon rektor Universitas Pattimura Ambon periode 2023-2027; mereka masing-masing Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Unpatti Ambon, Prof Dr Jusuf Madubun, menempati posisi suara terbanyak ketiga yakni 15 suara, Prof Dr Jusuf Madubun berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Sospol) Unpatti Ambon ini digadang-gadang menjadi Kuda Hitam dalam sejarah pemilihan rektor, Peringkat suara terbanyak kedua diisi oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Prof Dr, Izaak Wenno dan suara teratas ditempati oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, S.Pd.

Baca Juga  63 Tahun Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Stakeholders dan Mitra Kerja yang Konsisten Mendukung Tugas dan Fungsi Perusahaan

Ketiga calon tersebut ,tinggal mempersiapkan diri untuk proses kelanjutan pemilihan selanjutnya. “Rektor merupakan posisi tertinggi dalam lembaga pendidikan tinggi. Untuk PTN.

Menurut Permendikbud Momor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi. Menurut aturan tersebut, rektor menjalankan fungsinya untuk dan atas nama menteri.

Pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) diseleksi melalui mekanisme yang ketat berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.

Berikut ini tahapan pengangkatan rektor di PTN.

Tahapan Pemilihan Rektor di PTN

1. Penjaringan bakal calon
Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 5 bakal calon rektor
2. Penyaringan calon.
Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.Penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat Senat terbuka serta penilaian
Penetapan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Asal Desa Luhulely Hilang Misterius di KM. Sabuk Nusantara 87.

Tahap penyaringan dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.

Dalam hal rapat Senat tertutup, pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
c. Pemilihan calon.
Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pemimpin
Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN

“Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri

Pemilihan Rektor, Ini Syaratnya:
Menteri memiliki 35 % hak suara dari total pemilih yang hadir. Adapun Senat memiliki 65 % hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.Calon Pemimpin PTN dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih.
Penetapan calon Pemimpin PTN terpilih dituangkan dalam berita acara.
d. Penetapan dan pelantikan.

Menteri menetapkan dan melantik calon Pemimpin PTN terpilih.

Ketiganya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan itu, karena mereka telah ditetapkan dalam sebuah Rapat Senat Universitas Pattimura Dalam Rangka Penyaringan (Penilaian dan Penetapan) 3 Calon Rektor Universitas Pattimura Periode 2023-2027.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan

Berita

Penyerahan STL GSY Jobel Paso dan Pondok Daud Tepa, Kemenag Maluku Tekankan Tertib Administrasi dan Persaudaraan

Berita

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita

16.498 Keluarga di Kepulauan Aru Terima Bantuan Beras, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Berita

Sambutan Hangat di Semarang, Gubernur Maluku Apresiasi Dedikasi LO Jateng Dampingi Kafilah MTQ

Berita

Energizing Maluku 2026: Maluku Mulai Menatap Masa Depan dengan SDM Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Teknologi AI

Berita

PLN Energi Gas Siapkan Infrastruktur Gas di 11 Kabupaten/Kota Maluku, Serap hingga 1.000 Tenaga Kerja per Unit

Berita

Gubernur Lewerissa Suntik Semangat Kafilah Maluku Jelang MTQ Nasional XXXI di Semarang