Home / Berita

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:54 WIB

Hak Jawab Kejari Piru Terkait Seragam Gratis

GlobalMaluku.ID,Piru-Terkait pemberitaan masalah Seragam Gratis yang dipublikasikan oleh media ini pada,Senin(29/1/2024),sehingga pada hari ini, hak jawab atau klarifikasi berita pada media ini juga menyampaikan kepada publik.

Melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Frengky Andry.SH,menyampaikan hak jawab pada media ini.

Frengky mengatakan, kami menggunakan hak jawab atas kebenaran pemberitaan tersebut, yang pada
pokoknya menyampaikan,
Pada judul berita yang menyebutkan “Kasus Pendidikan Gratis di SBB, Terkesan
Dipaksakan Oleh Oknum di Jaksa Piru” ,tidak sesuai dengan penanganan perkara
yang sedang kami tangani, adapun perkara yang sedang kami tangani terkait
dengan “DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN PAKAIAN
GRATIS SISWA SD/MI & PENGADAAN PAKAIAN GRATIS SISWA SMP/MTS KAB.
SERAM BAGIAN BARAT T.A. 2022”, sehingga berbeda dengan perkara yang sedang
kami tangani, akan bias maknanya apabila pembaca tidak diberikan informasi yang
tepat,ujar dia.

Lanjutnya,pada paragraf pertama yang menyebutkan “Bergulirnya kasus Pendidikan
Gratis yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)SBB melalui
Plt. Kasi Intel. Taufik, mendapat sorotan beberapa pihak di daerah ini” adalah bukan
pernyatan langsung dari yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan sudah
tidak lagi bertugas di Kejaksaan Negeri SBB dan telah digantikan
oleh Kasi Intelijen yang baru dilantik sejak bulan November 2023 dan Kasi
Intelijen tidak pernah bertemu dengan wartawan.

Dan Wartawan tersebut, tidak pernah mengkonfirmasi langsung terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani
oleh Kejaksaan Negeri SBB melalui kasi intelijen yang baru.Dan
saudara Taufik akhir-akhir ini juga tidak pernah menyampaikan pernyataan
tersebut kepada awak media atau wartawan tertentu, sehingga dipertanyakan sumber
muatan berita tersebut berasal dari mana, beber Kasi Intelejen Kejari Piru.

Selanjutnya Frenky juga menyampaikan ,“Digulirnya kasus tersebut
dengan dalil pengaduan spesifikasi barang yang tidak memenuhi standard yang
kemudian dirobah menjadi kasus pinjam pakai perusahan, kemudian menjadi
markup harga dan kemudian hitungan real kost oleh BPKP” adalah opini yang tidak
didasari dengan kebenaran dikarenakan ,wartawan tidak pernah mengkonfirmasi
langsung Kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.”Tim Penyidik pada
dasarnya tetap melaksanakan penyedikan berdasarkan dugaan awal terkait dengan
dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan objek
pemeriksaan berupa spesifikasi barang / harga satuan terhadap pengadaan
seragam sekolah pakaian gratis yang dimaksud, adapun mark-up harga atau pinjam
pakai perusahaan adalah bentuk modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
kejahatan dalam melancarkan niatnya,papar dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan yang
sementara di galakan, Tim Penyidik telah menemukan modus operandi yang dipakai oleh
pelaku adalah sebagai berikut : pengadaan tidak didasari identifikasi kebutuhan, praktek
pinjam perusahaan, mark-up harga satuan, kurang volum pekerjaan, pekerjaan yang melebihi
jangka waktu pelaksanaan kontrak, penyalahgunaan biaya distribusi, rekayasa laporan yang
seolah-olah benar, agar anggaran dapat di cairkan dan praktek pemberian fee. Artinya semua
perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku demi dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga  Dinas Ketahanan Pangan Maluku Menggelar Gerakan Pangan Murah

Terhadap pernyataan “Salah satu sumber di Piru, Senin (29/1/2024)
menyebutkan, digulirnya kasus tersebut dengan dalil diatas, tentunya sudah
mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditindaklanjuti.”
Bahwa kalimat tersebut merupakan opini yang tidak berpegang pada pengetahuan
tentang makna dan ruang lingkup Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) dan makna serta ruang lingkup “audit” Penegakan Hukum Tindak Pidana
Korupsi. Sebab pemenuhan temuan BPK atas Audit LKPD Tahunan tidak linier
dengan ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi pada suatu daerah.
Bahwa BPK belum menemukan dan menjangkau hal-hal terkait dengan adanya
modus kejahatan tindak pidana secara mendalam sebatas pengujian secara
administrasi keuangan negara sehingga terakit dengan adanya tindak pidana
menjadi ranahnya / domainnya penyidik selaku aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan membuktikan / fakta-fakta yang ada terhadap adanya
praktik-pratik modus kejahatan terkait dengan pengeloaan tersebut dan justru
dengan adanya temuan audit reguler / rutin BPK tersebut yang menerangkan ada
kerugian menjadi langkah awal kita dalam meperdalam pemeriksaan dengan hak
sebagai aparat penegak hukum untuk miminta / memohon APIP untuk dilakukan
audit investigasi / perhitungan Negara karena hasil pemeriksaan ditemukan adanya
dugaan tindak pidana korupsi. Bahwa kebenaran-kebenaran tersebut didapat
setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam pengadaan ini,ungkap Kasi intel Kejari.

Ia juga menambahkan, “‘Kami Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat ,tidak akan membiarkan perilaku koruptif
merajalela di Bumi Saka Mese Nusa ini.

Kami tegaskan,bahwa kalimat dalam pemberitaan tersebut tidak didasari pada fakta tetapi pada opini yang berujung
pada trial by the press

Sedangkan pada paragraf tersebut menyatakan “Terkait upaya penegakan hukum
menyangkut peristiwa korupsi di SBB, sumber lain menyebutkan, bahwa Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB begitu agresif menyambangi Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) SBB, untuk meminta kasus tersebut” adalah opini yang
tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seram
Bagian Barat tidak pernah dimintai keterangan terkait perkembangan penyidikan
sebelumnya oleh wartawan yang besangkutan, dan dengan tegas penangnan perkara
bukan atas permintaan Kasi Pidsus melainkan adanya laporan pengaduan / temuan
informasi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Seram Barat.
Kemudian terhadap pernyataan “Sumber yang enggan namanya dipublikasikan ini
menerangkan, skenario yang menggambarkan kenakalan Jaksa di Kejari SBB,
sudah di paparkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Dirinya menyebutkan, dalam
release berita sebulumnya memuat jika kinerja oknum Jaksa di Kejari SBB, tidak
berpihak kepada masyarakat dan bukan untuk memenuhi rasa keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi terkesan untuk mengejar target
tertentu, Kinerja mereka seperti mengejar target, agar sesuai pesanan dari pihak-
pihak tertentu dan informasi publik ini sudah diketahui oleh Sebagian besar
masyarakat SBB.” merupakan keterangan yang tidak bertanggungjawab dan
merupakan tuduhan yang tidak berdasar dengan membawa dan menyudutkan
nama profesi dan institusi, Kami dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selaku
aparat penegak hukum keberatan dan mengecam keras atas tuduhan tersebut,
kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberantas segala praktik tindak
pidana korupsi dan tidak pandang dengan target atau pesanan, tidak ada
pembenaran terhadap praktik korupsi sehingga apabila ditemukan adanya perilaku
korupsi maka akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,
besar harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk dapat
memberantas segala praktik tindak pidana korupsi bukan malah membiarkan
pelaku berkeliaran dengan lengang, justru akan menjadi pertanyaan publik apabila
kami membiarkan pelaku berkeliaran dengan bebas atas temuan adanya dugaan
tindak pidana korupsi dan nyata-nyata merugikan negara, tidak ada tempat yang
aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, mereka harus bertanggungjawab atas
perbuatan yang mereka lakukan bukan justru terkesan harus membiarkan, peran masyarakat disini juga sangat dibutuhkan dalam menguak suatu kejahatan korupsi Bahwa terhadap pernyataan “Oknum APH seperti ini kata sumber, akan
menjadikan kewenangan yang dimiliki, untuk kepentingan diri dan akan merusak
citra penegakan hukum di tengah masyarakat” dan hal ini adalah opini yang tidak berdasar
dan kami dengan tegas mengkecam pernyataan tersebut dan segera dapat
dilakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut tanpa didasari dengan bukti yang ada,
kami menyampaikan hak jawab / keberatan atas pernyataan dan pemberitaan
tersebut terhadap materi pemberitaan yang sifatnya tuduhan dan tanpa didasari
dengan adanya konfirmasi sebelumnya dengan kami selaku aparat penegak hukum
yang sedang menangani perkara yang dimaksud, dan pemuatan pemberitaan
tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena telah menuduh suatu
profesi dan lembaga dengan mengiring opini tanpa didasari dari hasil konfirmasi.

Baca Juga  Sekda SBB Dan Silouw Di Periksa Penyidik Polda Maluku,Polisi Di Minta Periksa Norma Riana Terkait Uang Makan Minum Tamu Pendopo Bupati SBB

Kami Kejaksaan Negeri SBB,siap menerima kritikan yang bersifat progresif,
mendorong kami untuk bekerja lebih cepat, efektif, efisien, tidak pandang bulu, tidak diskriminasi
dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa asalkan sahabat-
sahabat wartawan / reporter / media juga mengindahkan kaidah-kaidah jurnalistik yang selalu
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, yang
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, dan seterusnya,terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang

Berita

Dies Natalis ke-63 Unpatti, 19 Mahasiswa Adu Gagasan dalam Lomba Orasi Ilmiah Bertema Pertanian Berkelanjutan

Berita

Dispora Ambon Ikuti Rapat PANSUS DPRD, Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Pemuda-olahraga

Berita

Wawali Ambon Buka Manasik Haji 2026, 462 Jamaah Siap Berangkat dengan Pembekalan Intensif

Berita

Buka Rapat TPAKD, Wali Kota Ambon Tekankan Kolaborasi dan Akses Keuangan untuk Dorong Ekonomi

Berita

Pemkab SBB Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal Melalui Dekranasda dan Pelatihan Sagu-Kelor

Berita

Bupati SBB Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah