Home / Berita

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:23 WIB

Ini Harapan Gubernur Yang Disampaikan Pj Sekda Dalam Rakor Pembinaan Pengawasan Penegakkan Perda

AMBON,Global Maluku.ID|Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.

Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/10/2022).

Atas nama Pemda Provinsi Maluku, Sekda yang menyampaikan sambutan Gubernur mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan rakor dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi dala menegakan Perda di Provinsi Maluku.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada.

Baca Juga  Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kapolres SBB : Jadilah Generasi Inovatif Kapolres SBB Hadiri Pengukuhan Paskibraka

Tujuan penegakan Perda dan Perkada, lanjut Sekda untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.

Sehubungan dengan kegiatan ini, ada dua hal penting disampaikan Gubernur.

Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol PP dengan para stakeholder dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melakukan langkah-langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.

Baca Juga  Negeri Soya Raih Trophy dan Sertifikat Proklim Utama, Ini Harapan Penjabat Walikota

Kedua, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.
Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang.

“Dan secara koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital