GlobalMaluku.ID,Amnon-Kegiatan Pelayanan terpadu status perkawinan dan kependudukan Masyarakat Kota Ambon, berjalan atas kerja sama Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Kelas I.A Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon. Acara tersebut berlansung di Gedung Azhari Al-Fatah Ambon,Selasa(15/8/2023).
Turut hadir,Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Kepala Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A Dan Kepala Kementerian Agama Kota Ambon,dan kepala-kepala OPD di lingkup pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Penajabat Wali Kota Ambon mengatakan, bahwa pemerintah hadir untuk melayani masyarakat,Pemerintah di bentuk dengan tanggung jawab untuk meastikan bahwa seluruh masyarakat terjamin kebutuhannya, terjamin kepatistian hukum,ujarnya
Wattimena juga katakan,setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat mesti menjadi bagian dari pada perhatian pemerintah. Kalau tidak di lakukan, maka pemerintah di nyatakan gagal untuk menjalankan fungsi, tugas dan tangggung jawabnya.
Kata dia,ada banyak masyarakat kota Ambon khususnya yang beragama Islam sampai saat ini status hukum perkawinannya belum legal. Karena terjadi berbagai macam problem yang di alami oleh masing-masing pasangan tersebut. Sehingga ada yang tidak memiliki Buku Nikah yang di keluarkan oleh KUA sehingga perkawinannya belum di akui oleh nagara,ungkapnya.
“Kesepakatan Sidang Isbat Nikah
“Kami bersama Kemenag Kota Ambon bersepakat untuk melakukan pelayanan sidang isbat nikah kepada masyarakat yang belum status perkwainan. Dan itulah yang kita sepakati dan kita lakukan tahap pertama pada tahun 2022. Dan sekarang kita lanjutkan kemudian semuanya memenuhi persyaratan sehingga pasangan yang akan mengikuti isbat sebanyak 100 pasangan,” jelas Wattiemena.
Pelayanan-pelayanan seperti ini ke depan terus di lakukan dan pemerintah kota pasti memfasilitasi. Dan setiap hari di lakukan baik pada pasangan yang akan mengikuti isbat nikah bagi yang beragama Islam, tapi juga nikah masal di kalangan Kristiani,” tutur Wattimena.
Beberapa waktu yang lalu kita lakukan nikah masal di Desa Tawiri dengan jumlah sebanyak 15 pasangan suami istri. Bahkan ada yang sudah lanjut usia, kemudian ada juga yang anak-anaknya sudah besar tapi belum memliki KTP dan Akta Kelahiran,” tuturnya.
Menurutnya,seluruh pelayanan pengurusan adminnistrasi berupa KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lain-lain di berikan secara cuma-cuma alias gratis. Hal ini apabila kita lakukan dan menyentuh seluruh warga kota Ambon, maka pemerintah telah berhasil melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat,” tutup Watimena.