Home / Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 22:22 WIB

SK PJ Bupati Untuk 4 Kabupaten Kota Di Maluku Belum Ada

GlobalMaluku.ID,AMBON-Tinggal beberapa hari lagi Para Penjabat Bupati/Walikota akan mengakhiri masa tugas mereka sebagai Penjabat Bupati dan Walikota diantaranya, Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB),Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail pada 24 Mei 2022 lalu.

Diperpanjang atau tidak,hal ini masih menanti keputusan Menteri Dalam Negeri(Mendagri).

Pantauan media ini Jumat(19/5/2023) pada Badan Kepegawaian Daerah(BKD)Provinsi Maluku, sampai saat ini belum ada SK dari Ke-empat Kabupaten Kota diantaranya ,kota Ambon, Buru, Malteng ,SBB.

“Nah terkait dengan SK Penjabat Bupati Kabupaten SBB sampai saat ini belum ada ketika media ini melakukan pantauan pada BKD Provinsi Maluku.Akan tetapi pemberitaan yang memberitakan bahwa Andi Chandra As’addudin di tunjuk Mendagri untuk melanjutkan masa kepemimpinannya di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa ini,belum ada keterangan resmi dari pihak terkait dalam hal ini BKD Provinsi Maluku.

“Yang lebih menarik dari keempat kabupaten yang berada di Provinsi Maluku ini adalah, Kabupaten SBB .Dengan secara tegas berbagai elemen Masyarakat kabupaten SBB menolak untuk Pj Bupati Andi Chandra As’addudin untuk melanjutkan kepemimpinannya di Bumi Saka Mese Nusa .

Salah satu Tokoh Pemuda SBB Moses Rutumalesy ,menyampaikan, kami menolak dengan tegas As’addudin untuk melanjutkan masa kepemimpinannya di Bumi Saka Mese Nusa.

Baca Juga  Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik*,Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Di Polres SBB

Kata dia ,alasannya kami menolak Pj Bupati SBB ,karna dirinya tidak mampu dan tidak layak untuk melihat daerah kami ,ujarnya pada media ini,Sabtu(20/5/2023).

Dirinya mengatakan ,berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 itu sudah jelas .Bahwa yang menduduki Penjabat Bupati/Walikota adalah ASN ,yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama yang di tetapkan oleh Menteri dalam Negeri(Mendagri) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan walikota ,karna terdapat kekosongan jabatan.

Menurut Rutumalesy, peraturan Mendagri itu sudah jelas ,lewat peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 poin kedua”.Jadi janganlah kita membuat opini publik untuk daerah kami sendiri Bumi Saka Mese Nusa dengan pemberitaan kelanjutan Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin, karna dia tidak becus melihat daerah kami,ucapnya dengan nada tegas .

Adapun surat Mendagri yang terlampir pada nomor surat 100.2.1.3/1773/SJ.Berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11)UUD nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas UUD No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD Nomor 1 tahun 2014 ,peraturan ini juga sudah jelas diangkat penjabat Bupati/Walikota berasal dari pimpinan tinggi Pratama,jelas dia.

Lebih lanjut ia katakan,terlampir juga surat Mendagri untuk setiap Dewan Perwakilan Rakyat Se-Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon PJ Bupat/Walikota untuk jadi pertimbangan,dan ini terdapat dalam poin kedua surat Mendagri yang di berikan untuk seluruh DPRD Se-Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Diskominfosandi Kota Ambon Gelar Puasa Bersama

“Belum lagi surat penolakan dari para tokoh Agama Provinsi Maluku ke Mendagri untuk menolak Brigjen .Andi Chandra As’addudin untuk kembali menjadi Pj Bupati SBB.Dengan Poin surat ke empat , dari para tokoh Agama, bahwa kami meminta Mendagri dan bapak gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dan Menganti Brigjen TNI Andi Chandra As’addudin sebagai Pj Bupati Kabupaten SBB ,agar kehidupan umat beragama dan pembangunan di kabupaten SBB dapat berjalan dengan baik,bebernya.

Ia juga menambahkan selama satu tahun AS,addudin memimpin daerah kami tidak ada perkembangan satupun di daerah kami, malahan perekonomian rakyat terpuruk ,tingkat inflasi naik secara signifikan, dan lain-lain.”Tidak ada pembangunan yang baik di daerah kami baik itu Infrastuktur dan sebagainya,sesalnya.

“Jangankan itu ,terjadi Disclaimer.Padahal dia berjanji akan membawa kita keluar dari Diskleimer , pada waktu sambutannya di bacakan di sidang Paripurna DPRD Kabupaten SBB.Dia berjanji akan memperbaiki daerah ini ,dengan perjalanan dinasnya hampir setiap Minggu yang memakan anggaran begitu besar . “Tapi apa yang dia buat ?.Ada banyak hal yang dia tidak bisa lakukan dan tidak pantas lagi untuk melanjutkan masa kepemimpinannya,tegas Rutumalesy.

Share :

Baca Juga

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Lepas 461 Jamaah Calon Haji 2026, Beri Uang Saku dan Pesan Khusus untuk Kota Ambon

Berita

PDAM Tirta Yapono Prioritaskan Air Bersih untuk Masyarakat, Bangun Sumber Khusus bagi Pertamina dan Citralen

Berita

Hardiknas 2026 di Ambon: Walikota Bodewin Wattimena Bacakan Pidato Mendikdasmen, Tegaskan Transformasi Pendidikan Indonesia

Berita

Walikota Ambon Tekankan Budaya Bersih dan Pendidikan Karakter: Niko Siloy dan Izak L Manusi Jadi Inspirasi Kota

Berita

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni