GlobalMaluku.ID Ambon-Deean Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna, dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut,langsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon (30/11/2024).
Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali IE, M.Si. Dalam Sambutannya mengatakan, “beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah telah menyampaikan rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.”
Dan hari ini kita berkumpul dalam Paripurna DPRD untuk dapat mengikuti penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Ranperda dimaksud, ujar Sadali
Ranperda Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah dibahas secara arif, bijaksana dan mendasar dalam semangat kemitraan, menunjukan komitmen dan tanggung jawab kita semua, untuk mengawal suksesnya penyelengaraan pemerintahan Daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pj Gubernur mengatakan, “RAPBD tahun anggaran 2025 mengalami perubahan dari KUA PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama, hal ini dikarenakan terjadi penyesuaian Terhadap dana transfer tahun anggaran 2025.
Ia menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dukungan serta kerjasama, sehingga pembahasan terhadap Ranperda dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, ucap Sadali
Dirinya menambahkan bahwa, “saran dan pendapat dari Anggota DPRD selama pembahasan sampai kepada kata akhir fraksi akan menjadi perhatian untuk perbaikan. Kami yakin bahwa DPRD akan terus mendukung setiap usaha yang di tempuh pemerintah daerah Dalam rangka mensejahterakan masyarakat.” Pinta Sadali (VR)




































