Home / Berita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penertiban perizinan kegiatan pertambangan batuan di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan perizinan, namun di tengah proses tersebut muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib para sopir truk yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengangkutan material tambang?

Pertanyaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aktivitas tambang batuan di Kota Ambon, Rabu (7/10/2026), yang mempertemukan Komisi III DPRD Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku melalui ESDM dan instansi terkait, aparat penegak hukum, serta para pengusaha tambang.

Kabid Perizinan ESDM Provinsi Maluku, Sally Fauziyah Alaydrus, dalam penjelasannya menekankan bahwa persoalan kegiatan pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan ketentuan perizinan. Pihaknya juga mendorong agar proses perizinan segera ditempuh dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang.

Namun, penjelasan mengenai aspek perizinan tersebut menyisakan persoalan lain yang tidak kalah penting. Jika aktivitas tambang dibatasi atau dihentikan karena persoalan izin, bagaimana masyarakat kecil yang selama ini memperoleh penghasilan dari sektor tersebut dapat mempertahankan kehidupan keluarganya?

Para sopir truk bukan berada pada posisi sebagai pemilik usaha pertambangan. Mereka merupakan pekerja yang memperoleh pendapatan dari jasa pengangkutan material. Ketika aktivitas tambang berhenti, dampaknya bukan hanya dirasakan pengusaha, tetapi langsung menyentuh pendapatan sopir dan keluarganya.

Baca Juga  Inflasi Maluku Per-Bulan Juli 2024 Turun Menjadi 2,71%

Di sinilah kebijakan penataan pertambangan membutuhkan solusi yang lebih menyeluruh. Penegakan aturan perizinan memang penting, tetapi keberadaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut juga tidak dapat diabaikan.

Jangan Hanya Bicara Izin

Dalam RDP, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan legalitas kegiatan, tetapi juga menyangkut kondisi masyarakat yang berada di dalam mata rantai ekonomi pertambangan.

ESDM menjelaskan bahwa proses perizinan memiliki tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapat disahkan. Selain itu, perkembangan di lapangan juga menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan penataan wilayah.

Tetapi masyarakat membutuhkan jawaban yang lebih konkret.

Jika izin belum terpenuhi, apa solusi pemerintah terhadap sopir truk yang kehilangan pekerjaan?

Jika izin nantinya diterbitkan, apakah ada jaminan bahwa masyarakat lokal, termasuk sopir truk, tetap memperoleh kesempatan bekerja?

Dan jika aktivitas tambang dibatasi demi kepentingan lingkungan, sektor ekonomi alternatif apa yang disiapkan bagi masyarakat yang terdampak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar penataan pertambangan tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Pemerintah Kota Ambon Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam

Aturan Harus Berjalan, Rakyat Jangan Ditinggalkan

Penataan pertambangan pada prinsipnya harus memperhatikan beberapa kepentingan sekaligus: kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, kepastian usaha dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Karena itu, penyelesaian persoalan tambang batuan di Ambon membutuhkan formula yang tidak hanya menjawab “apakah izinnya ada?”, tetapi juga “siapa yang terdampak ketika aktivitas dihentikan atau dibatasi?”

Bagi sopir truk, persoalan ini sangat sederhana: truk adalah sumber penghasilan, dan aktivitas pengangkutan adalah cara mereka menghidupi keluarga.

Maka, ketika pemerintah melakukan penertiban, masyarakat berhak mengetahui seperti apa skema penyelesaian yang disiapkan.

Jangan sampai persoalan selesai di atas kertas karena izin telah ditertibkan, tetapi di lapangan muncul persoalan baru berupa hilangnya mata pencaharian masyarakat kecil.

RDP tersebut akhirnya bukan hanya menjadi ruang membahas izin pertambangan, tetapi juga menjadi momentum untuk mencari keseimbangan antara aturan, lingkungan, kepentingan usaha dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Sebab, izin memang harus tertib. Lingkungan memang harus dijaga. Tetapi nasib rakyat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai sopir truk juga harus menjadi bagian dari solusi.

Share :

Baca Juga

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat