Home / Berita

Selasa, 7 November 2023 - 23:58 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah, Jaksa Tetapkan FLS Sebagai Tersangka Baru

GlobalMaluku.ID,Masohi-Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tengah menetapkan mantan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kabupaten Maluku Tengah Fritzs Lukas Sopacua,sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Selasa (7/11/2023).

Adapun kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,993.294.179,94 miliar(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Baca Juga  KEDATANGAN PANGDAM XV/PATTIMURA YANG BARU, DISAMBAUT PJ GUBERNUR MALUKU

“Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Ketiga tersangka tersebut,dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  Prajurit Korem 151/Binaiya Tingkatkan kemampuan Menembak

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap tersangka di lakukan penahanan pada tahap penyelidikan selama 20 hari mulai tanggal 7 November 2023 di rumah tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Share :

Baca Juga

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan