Home / Berita

Selasa, 7 November 2023 - 23:58 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah, Jaksa Tetapkan FLS Sebagai Tersangka Baru

GlobalMaluku.ID,Masohi-Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tengah menetapkan mantan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kabupaten Maluku Tengah Fritzs Lukas Sopacua,sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Selasa (7/11/2023).

Adapun kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,993.294.179,94 miliar(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Baca Juga  IKAPATI Maluku Dukung Gubernur MI Dua Periode

“Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Ketiga tersangka tersebut,dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  Ketua DPRD Malteng Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan Bansos, Serahkan Proses Hukum kepada Kejari

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap tersangka di lakukan penahanan pada tahap penyelidikan selama 20 hari mulai tanggal 7 November 2023 di rumah tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Share :

Baca Juga

Berita

33 Titik Karhutla Tercatat di Maluku Tengah, Bupati Zulkarnain Perkuat Penanganan

Berita

1.770 LAPORAN DARURAT MASUK CALL CENTER 112 AMBON, KEBAKARAN MELONJAK 41 KASUS HINGGA 13 OKTOBER

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!

Berita

KABUT ASAP ANCAM KESEHATAN, GUBERNUR MALUKU TURUN KE JALAN BAGIKAN 1.500 MASKER KN95

Berita

WALIKOTA AMBON TEKANKAN DISIPLIN DAN INTEGRITAS, CPNS DIMINTA BUKTIKAN KINERJA DAN UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK