Home / Berita

Selasa, 7 November 2023 - 23:58 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah, Jaksa Tetapkan FLS Sebagai Tersangka Baru

GlobalMaluku.ID,Masohi-Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tengah menetapkan mantan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kabupaten Maluku Tengah Fritzs Lukas Sopacua,sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Selasa (7/11/2023).

Adapun kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,993.294.179,94 miliar(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Baca Juga  Wattimena :Penertiban Pasar Mardika dan Batu Merah Tidak Ada Tebang Pilih Semuanya Jalan Sesuai Aturan

“Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Ketiga tersangka tersebut,dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  Penutupan Sosialisasi Pelatihan Pencegahan Mitigasi Bencana,Di Harapkan Dapat Mengurangi Resiko Bencana

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap tersangka di lakukan penahanan pada tahap penyelidikan selama 20 hari mulai tanggal 7 November 2023 di rumah tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat

Berita

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Keuangan bagi Diaspora Indonesia

Berita

Noaf Rumauw Dorong MBD dan KKT Jadi Prioritas Tenaga Kerja Blok Masela