Home / Berita

Kamis, 23 November 2023 - 09:36 WIB

Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka

GlobalMaluku.ID,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun,penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Diketahui “berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga  Pj Bupati Hadiri Rapat Forum Koordinasi OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024

Kemudian dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga  Sapa ASN Polda Maluku, Ini Arahan Kapolda

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.

Share :

Baca Juga

Berita

Penantian Panjang, Akhirnya Terjawab Gaji 5 Bulan PPPK Kematrian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Berita

Keluarga Hatulesila Tunjukan Bukti Kepemilikan Kepada Komisi I DPRD Maluku, Dalam Pembahasan Sengketa Tanah Adat Rumah Tiga.

Berita

Meminta Data Tenaga Kerja Lokal, Laipeny : Kalau Tidak, Saya Akan Kejar PT BTR Sampai Ke Merdeka Corp

Berita

Apel dan Dzikir Akbar Peringati Hari Santri di SBB

Berita

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

Berita

Agoes SP Resmi Pamit Tinggalkan Bumi Raja-Raja : “Terimakasih Untuk Segalanya,Maluku”

Berita

Kesulitan Mendapatkan Solar, Perkumpulan Pengemudi Truck Indonesia Temui Komisi II DPRD Malteng

Berita

Lewerissa Bangga Prestasi Olahraga Di Maluku Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur