Home / Berita

Kamis, 23 November 2023 - 09:36 WIB

Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka

GlobalMaluku.ID,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun,penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Diketahui “berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga  Dampak Kebijakan Keuangan Jendral TNI Andi Chandra Perputaran Ekonomi Rakyat SBB Mati Suri

Kemudian dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga  Pemprov Maluku Mendapat Satu Bantuan Kapal Penggerak Sampah Dari Warga Negara Perancis

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.

Share :

Baca Juga

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri

Berita

Pemuda Samasuru Soroti Pengalihan Dapodik, Minta Pemprov Tunduk pada Putusan MK

Berita

10 Negeri Adat Tehoru Tanam Tiang Sasi di DPRD Malteng, Tegaskan Penolakan PAL HPK

Berita

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat