AMBON- Komisi II DPRD Provinsi Maluku meninjau langsung lokasi (On The Spot) pada lahan yang menjadi pro kontra oleh sebab kebijakan pemerintah pusat, kegiatan ini dilakukan bersama komisi I dikawasan Puncak Gunung Nusaniwe tepatnya di Dusun Airlow, kecamatan Nusaniwe. Kamis, (31/07/2025)
Ketua Komisi II, Irawadi dalam keterangannya disela-sela kegiatan tersebut kepada wartawan, ”On The Spot yang dilakukan komisi II dan komisi I di Puncak Gunung Nusaniwe Dusun Airlow hari ini, berkaitan dengan lahan yang telah diberikan atau diizinkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di tahun 2016, kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri juga di tahun 2024,”
”Yang menjadi persoalan adalah masyarakat tidak mengetahui soal Surat Keputusan Menteri terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Stasiun Radar TNI Angkatan Udara,” jelas Irawadi
Tentunya kita tetap mendukung yang namanya pembangunan apalagi yang namanya Pembangunan Nasional di bidang Pertahanan Keamanan. Namun disisi lain, kita juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat yang memiliki hutan adat dan telah dikuasai sebelum Indonesia merdeka. Ungkap Ketua Komisi II
Irawadi menyampaikan ”dalam waktu dekat ini kita akan agendakan rapat gabungan antara komisi II dan komisi I, serta kita akan memanggil semua yang berkepentingan terkait hal ini, diantaranya Dinas Kehutanan, juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup (BPKHL),”
Pihak PLN juga kita akan panggil, karena sebelumnya tercatat dari pihak swasta yang bergerak di bidang industri listrik telah melakukan survei untuk pembangunan kincir angin atau Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) atau dikenal dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang sampai hari ini belum terealisasi.
”Jadi pada satu lokasi ini ada tiga kegiatan pembangunan, yakni pembangunan kincir angin kemudian ada juga program air dan pembangunan Stasiun Radar TNI Angkatan Udara,” pungkasnya
”Memang semua keputusan ini dari pusat Top Down sifatnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini atas permohonan dari Kementerian Pertahanan, jadi Kementerian Pertahanan memohon kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembebasan lahan kurang lebih 8,5 hektar ini,” beberapa Irawadi
Lanjutnya, Karena itu ada persoalan yang harus kita dudukan, kira-kira mana hutan lindung mana hutan adat dan hutan masyarakat supaya tidak ada yang namanya miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah, jangan sampai ada pesan bahwa pemerintah pusat membenturkan masyarakat sekitar dengan TNI Angkatan Udara,”
Untuk itu komisi II akan koordinasi dengan komisi 1 untuk melakukan rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait tentunya setelah rapat itu pasti akan ada tindak lanjut yang harus kita sampaikan ke pemerintah pusat. Karena surat keputusan ini bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Walikota tetapi dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian kehutanan.
”Kami akan membahasnya kemudian akan ke Jakarta untuk meminta klarifikasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, agar ada titik terang dan tidak merugikan masyarakat juga disisi lain berguna untuk kepentingan Pertahanan Negara.” tutup Irawadi.

































