Home / Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Komisi II dan Komisi I DPRD Maluku Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Stasiun Radar TNI AU, Yang Dikomplain Warga.

AMBON- Komisi II DPRD Provinsi Maluku meninjau langsung lokasi (On The Spot) pada lahan yang menjadi pro kontra oleh sebab kebijakan pemerintah pusat, kegiatan ini dilakukan bersama komisi I dikawasan Puncak Gunung Nusaniwe tepatnya di Dusun Airlow, kecamatan Nusaniwe. Kamis, (31/07/2025)

Ketua Komisi II, Irawadi dalam keterangannya disela-sela kegiatan tersebut kepada wartawan, ”On The Spot yang dilakukan komisi II dan komisi I di Puncak Gunung Nusaniwe Dusun Airlow hari ini, berkaitan dengan lahan yang telah diberikan atau diizinkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di tahun 2016, kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri juga di tahun 2024,”

”Yang menjadi persoalan adalah masyarakat tidak mengetahui soal Surat Keputusan Menteri terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Stasiun Radar TNI Angkatan Udara,” jelas Irawadi

Tentunya kita tetap mendukung yang namanya pembangunan apalagi yang namanya Pembangunan Nasional di bidang Pertahanan Keamanan. Namun disisi lain, kita juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat yang memiliki hutan adat dan telah dikuasai sebelum Indonesia merdeka. Ungkap Ketua Komisi II

Baca Juga  Peringati Hari Keluarga Nasional ,Menuju Keluarga Bebas Stunting Di Tahun 2024

Irawadi menyampaikan ”dalam waktu dekat ini kita akan agendakan rapat gabungan antara komisi II dan komisi I, serta kita akan memanggil semua yang berkepentingan terkait hal ini, diantaranya Dinas Kehutanan, juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup (BPKHL),”

Pihak PLN juga kita akan panggil, karena sebelumnya tercatat dari pihak swasta yang bergerak di bidang industri listrik telah melakukan survei untuk pembangunan kincir angin atau Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) atau dikenal dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang sampai hari ini belum terealisasi.

”Jadi pada satu lokasi ini ada tiga kegiatan pembangunan, yakni pembangunan kincir angin kemudian ada juga program air dan pembangunan Stasiun Radar TNI Angkatan Udara,” pungkasnya

”Memang semua keputusan ini dari pusat Top Down sifatnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini atas permohonan dari Kementerian Pertahanan, jadi Kementerian Pertahanan memohon kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembebasan lahan kurang lebih 8,5 hektar ini,” beberapa Irawadi

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Rumakay Gelar Kegiatan Patroli Dialogis Serta Sambang SMU PGRI 2 Kairatu

Lanjutnya, Karena itu ada persoalan yang harus kita dudukan, kira-kira mana hutan lindung mana hutan adat dan hutan masyarakat supaya tidak ada yang namanya miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah, jangan sampai ada pesan bahwa pemerintah pusat membenturkan masyarakat sekitar dengan TNI Angkatan Udara,”

Untuk itu komisi II akan koordinasi dengan komisi 1 untuk melakukan rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait tentunya setelah rapat itu pasti akan ada tindak lanjut yang harus kita sampaikan ke pemerintah pusat. Karena surat keputusan ini bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Walikota tetapi dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian kehutanan.

”Kami akan membahasnya kemudian akan ke Jakarta untuk meminta klarifikasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, agar ada titik terang dan tidak merugikan masyarakat juga disisi lain berguna untuk kepentingan Pertahanan Negara.” tutup Irawadi.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejagung Sosialisasikan LPSE Versi 6 dan Pengelolaan BMN di Maluku, Kajati Tekankan Tertib Administrasi

Berita

Rektor Unpatti Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pelayanan dan Integritas

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, DPRD Maluku Mulai Soroti Ruang Fiskal Daerah

Berita

Dubes Selandia Baru Kunjungi Unpatti, Perkuat Kolaborasi Energi Bersih dan Terbarukan di Maluku

Berita

DPRD Maluku Minta Nilai Pinjaman PT SMI Diperjelas, Penggunaan Dana Harus Transparan

Berita

Unpatti Dukung Penguatan Energi Terbarukan Maluku, Prof Dominggus Hadiri Kick Off NZMATES Phase 2

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, Pemkot Ambon Tekan Defisit hingga Rp205,4 Miliar

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan