AMBON-Dprd Kota Ambon, melaksanakan Rapat Bersama dengan, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon(PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Ambon , yang berlangsung di ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/3)
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III Dprd Kota Ambon Harry Putra Far-Far, serta sejumlah anggota Komisi III DPRD.Rapat Bahas soal,aduan masyarakat terkait bangunan, gedung, rumah tinggal dan bangunan lainnya yang sampai hari ini,belum memiliki ijin membangun.
Usai Rapat Far-Far,kepada media mengatakan bahwa, Rapat hari ini, secara Teknis kami meminta Penjelasan dari Seluruh OPd terkait ,karena dalam Proses Pengurus PBG,inikan dia melibatkan beberapa Dinas,diantaranya itu, Dinas PU dan PTSP dan juga di dalamnya Inklut fungsi Pengawasan dari satuan Polisi Pamong Praja( Sarpol PP)
Dia mengatakan, pihaknya mengadakan rapat tersebut menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait dengan bangunan, gedung, rumah tinggal dan bangunan lainnya yang sampai hari ini, sudah dibangun tapi faktanya itu tidak kantongi ijin
Dalam rapat tersebut,Hari meminta Ketegasan dari Pemerintah kota ambon, melalui OPD terkait agar supaya nanti nya ,itu Seluruh bangunan bangunan ,baik yang dibangun baru, maupun di rehab harus menggantongi izin lebih dahulu
Pasalnya, Ini Harus, menjadi contoh apabila pemerintah kota ambon terkesan,lalai atau abaikan dan tidak melakukan penindakan yang tegas atau ada proses pembiaran nantinya. Dengan begitu, kami takuti bahwa implikasinya seperti ini nanti membuat masyarakat berpikir bahwa, ada kedekatan antara satu dua orang di dalam internal,oknum-oknum yang mencoreng nama Pemerintah Kota Ambon,” Bebernya, usia Rapat Bersama Dinas Terkait di Dprd Kota Ambon. Rabu (26/3/2025)
“Selain itu juga,Kami juga mintakan dari ketiga opd terkait ini supaya ada koordinasi dan sinergitas, berkaitan dengan pbg. karena dalam proses pengurusan Izin ini ada sistem yang berubah dari manual ke by aplikasi,” ungkapnya
Dikatakannya, Dalam proses-proses penjelasan ,maupun dalam proses proses sosialisasi ke masyarakat itu, Pemerintah Kota Ambon lebih Humanis dan lebih komprehensif dalam menjelaskan melibatkan yang namanya RT/ RW maupun Desa, Kelurahan Negeri dan Kecamatan supaya informasi mengenai pengurusan ini bisa sampai dan juga mengenai dengan yang terakhir ini mengenai langkah yang diambil terkait dengan bangunan-bangunan yang sudah berdiri maupun tanpa izin
“langkah-langkah konkret dan faktual lainnya di mintakan ada ketegasan dan ada pengawasan, karena di dalam proses yang namanya pbg itu ada retribusi .Pasalnya, Kalau ada retribusi maka ada juga yang namanya PAD,” Jelasnya.
Dalam rapat juga, Komisi III meminta penjelasan mengenai progrees PAD untuk PBG hari ini,dari target 2,3 miliar sudah terealisasi sampai dengan 700 juta lebih. itu berarti bahwa progres hari ini melebihi dari target.Nah,untuk semester awal ini, semester 1 di tahun 2025.
” Jadi Besar harapan dari kami itu apabila sistemnya ini dikelola dengan baik informasinya sampai ke masyarakat juga dengan baik,sehingga ada kesadaran dari masyarakat dan ada edukasi yang baik dari pemerintah daerah maka outputnya ini Nah itu PAD kita semakin baik ,karena seluruh proses pembangunan gedung dan pembangunan lainnya ini semua sudah berizin nantinya”ungkapnya
Saat ditanyakan terkait Konsekuensi ketika terdapat bangunan dan rumah Tanpa Izin ,dirinya menegaskan,akan menindak tegas.
Ia melanjutkan, IMB itu harus diurus sebelum bangunan itu didirikan, tapi yang pbg itu namanya persetujuan bangunan gedung jadi bisa diurus setelah bangunan itu sudah didirikan atau dalam proses ,tapi ada tenggak waktu.
Dikatakannya, kami sudah sampaikan kalau ada bangunan-bangunan yang memang sudah dibangun atau sementara dibangun dalam program proses pembangunan tapi tidak ada indikasi ,niatan baik dari pemilik untuk mengurus, maka harus sesuai Perda yang berlaku itu di segel
“Jadi ditiadakan segala proses pembangunan, pekerjaan pembangunan atau pekerjaan bangunan itu sementara, sampai izin itu dikeluarkan ,karena ada sanksi administrasi itu,sehingga di Holt sementara sampai selurh proses perizinan itudi selesaikan,” tegasnya
Untuk diketahui, PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

































