Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:58 WIB

Korupsi Printer e-KTP Di Limpahkan Ke Kejari SBB

Piru,GlobalMaluku.id-Pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan kadis Capil Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dengan inisial DA ,Kapolres SBB , AKBP Dennie A.Dharmawan,SIK, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di ruang Aula Mapolres SBB, Kamis(26/01/23).Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres katakan, kami akan melimpahkan masalah korupsi tersebut langsung ke Kejari Piru.

“Kasus korupsi tersebut melibatkan 4 orang tersangka yaitu ,Mantan kadis Dukcapil(DA), kontraktor atau penyedia(CMS)pejabat pengadaan(RM),dan pihak ketiga (IL).

Realase yang di limpahkan berkas perkara korupsi dihadirkan salah satu tersangka yakni mantan kadis Dukcapil SBB(DA).

Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Polres SBB,Iptu Irwan,S.Hi,KBO Reskrim Polres SBB,Ipda Hendrik Nikijuluw.

Kapolres SBB mengatakan ,pada hari ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan .”Adapun tersangka tersebut adalah DA yang berusia 60 tahun ,mantan kepala Dinas Dukcapil SBB .Permasalahan korupsi tersebut ,sudah terjadi pada tahun 2018 , dengan nilai anggaran untuk model belanja penganggaran alat syuting KTP Elektronik sebesar Rp.1.400.000.000.(satu miliar empat ratus juta rupiah),ungkap Dharmawan kepada sejumlah awak media di ruang Aula Mapolres SBB.

Baca Juga  Desa Poka Siap Berkompetisi dalam Lomba 10 Program Pokok PKK Desa Terbaik Tingkat Provinsi Maluku

Sebut Kapolres SBB,pada sejumlah awak media ,kerugian Negara yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp.602.000.000(enam ratus dua juta rupiah).”Kami juga menyita barang bukti yaitu 51dokumen, dimana motif perkara tersebut menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada laporan polisi(LP)BB yang akan dilimpahkan ke Kejari ada dua dugaan , namun setelah dilakukan pengembangan, di LP lagi ada dua dugaan .Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan tahap dua yaitu pengajuan barang bukti dan dugaan ada dua.

Baca Juga  SEKDA DAN KEPALA BPS MALUKU LAUNCHING DATA HASIL SENSUS PERTANIAN 2023

“Kami juga akan serahkan LP berikutnya .Di LP ini ada dua tersangka yaitu Mantan kepala Dinas Dikcapil dan Penyedia Barang(Kontraktor)berinisial CMS .

“Pada hari Senin (30/1/2023)baru kedua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pengadaan awal RM dan pihak ketiga IL,akan diserahkan ke Kejari SBB,jelas Kapolres.

Dirinya akui selama kurang lebih lima tahun,Polres SBB baru kali ini ,kami mengungkapkan korupsi lagi .”Dan mudah-mudahan kita lebih intens dalam mengejar orang-orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara.

Kapolres berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di Kabupaten SBB,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Strong Mom, Strong Family: Pemkot Ambon dan Hope Worldwide Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Ibu

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi