Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:58 WIB

Korupsi Printer e-KTP Di Limpahkan Ke Kejari SBB

Piru,GlobalMaluku.id-Pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan kadis Capil Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dengan inisial DA ,Kapolres SBB , AKBP Dennie A.Dharmawan,SIK, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di ruang Aula Mapolres SBB, Kamis(26/01/23).Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres katakan, kami akan melimpahkan masalah korupsi tersebut langsung ke Kejari Piru.

“Kasus korupsi tersebut melibatkan 4 orang tersangka yaitu ,Mantan kadis Dukcapil(DA), kontraktor atau penyedia(CMS)pejabat pengadaan(RM),dan pihak ketiga (IL).

Realase yang di limpahkan berkas perkara korupsi dihadirkan salah satu tersangka yakni mantan kadis Dukcapil SBB(DA).

Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Polres SBB,Iptu Irwan,S.Hi,KBO Reskrim Polres SBB,Ipda Hendrik Nikijuluw.

Kapolres SBB mengatakan ,pada hari ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan .”Adapun tersangka tersebut adalah DA yang berusia 60 tahun ,mantan kepala Dinas Dukcapil SBB .Permasalahan korupsi tersebut ,sudah terjadi pada tahun 2018 , dengan nilai anggaran untuk model belanja penganggaran alat syuting KTP Elektronik sebesar Rp.1.400.000.000.(satu miliar empat ratus juta rupiah),ungkap Dharmawan kepada sejumlah awak media di ruang Aula Mapolres SBB.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Arus Mudik di Sejumlah Titik

Sebut Kapolres SBB,pada sejumlah awak media ,kerugian Negara yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp.602.000.000(enam ratus dua juta rupiah).”Kami juga menyita barang bukti yaitu 51dokumen, dimana motif perkara tersebut menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada laporan polisi(LP)BB yang akan dilimpahkan ke Kejari ada dua dugaan , namun setelah dilakukan pengembangan, di LP lagi ada dua dugaan .Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan tahap dua yaitu pengajuan barang bukti dan dugaan ada dua.

Baca Juga  500 ATLET PENCAK SILAT SE-MALUKU IKUTI KEJUARAAN PENCAK SILAT GUBERNUR CUP III TAHUN 2025

“Kami juga akan serahkan LP berikutnya .Di LP ini ada dua tersangka yaitu Mantan kepala Dinas Dikcapil dan Penyedia Barang(Kontraktor)berinisial CMS .

“Pada hari Senin (30/1/2023)baru kedua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pengadaan awal RM dan pihak ketiga IL,akan diserahkan ke Kejari SBB,jelas Kapolres.

Dirinya akui selama kurang lebih lima tahun,Polres SBB baru kali ini ,kami mengungkapkan korupsi lagi .”Dan mudah-mudahan kita lebih intens dalam mengejar orang-orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara.

Kapolres berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di Kabupaten SBB,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan

Berita

Unpatti Gelar Pelatihan Perawatan Mikroskop untuk Tingkatkan Kompetensi Laboran dan Guru