Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:58 WIB

Korupsi Printer e-KTP Di Limpahkan Ke Kejari SBB

Piru,GlobalMaluku.id-Pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan kadis Capil Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dengan inisial DA ,Kapolres SBB , AKBP Dennie A.Dharmawan,SIK, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di ruang Aula Mapolres SBB, Kamis(26/01/23).Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres katakan, kami akan melimpahkan masalah korupsi tersebut langsung ke Kejari Piru.

“Kasus korupsi tersebut melibatkan 4 orang tersangka yaitu ,Mantan kadis Dukcapil(DA), kontraktor atau penyedia(CMS)pejabat pengadaan(RM),dan pihak ketiga (IL).

Realase yang di limpahkan berkas perkara korupsi dihadirkan salah satu tersangka yakni mantan kadis Dukcapil SBB(DA).

Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Polres SBB,Iptu Irwan,S.Hi,KBO Reskrim Polres SBB,Ipda Hendrik Nikijuluw.

Kapolres SBB mengatakan ,pada hari ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan .”Adapun tersangka tersebut adalah DA yang berusia 60 tahun ,mantan kepala Dinas Dukcapil SBB .Permasalahan korupsi tersebut ,sudah terjadi pada tahun 2018 , dengan nilai anggaran untuk model belanja penganggaran alat syuting KTP Elektronik sebesar Rp.1.400.000.000.(satu miliar empat ratus juta rupiah),ungkap Dharmawan kepada sejumlah awak media di ruang Aula Mapolres SBB.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Maluku Klarifikasi Isu Anggaran Konsumsi, Tegaskan Sesuai Aturan

Sebut Kapolres SBB,pada sejumlah awak media ,kerugian Negara yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp.602.000.000(enam ratus dua juta rupiah).”Kami juga menyita barang bukti yaitu 51dokumen, dimana motif perkara tersebut menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada laporan polisi(LP)BB yang akan dilimpahkan ke Kejari ada dua dugaan , namun setelah dilakukan pengembangan, di LP lagi ada dua dugaan .Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan tahap dua yaitu pengajuan barang bukti dan dugaan ada dua.

Baca Juga  Serahkan SK Kepada 101 CPNS Formasi 2024 , Ini Yang Dikatakan Gubernur Maluku

“Kami juga akan serahkan LP berikutnya .Di LP ini ada dua tersangka yaitu Mantan kepala Dinas Dikcapil dan Penyedia Barang(Kontraktor)berinisial CMS .

“Pada hari Senin (30/1/2023)baru kedua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pengadaan awal RM dan pihak ketiga IL,akan diserahkan ke Kejari SBB,jelas Kapolres.

Dirinya akui selama kurang lebih lima tahun,Polres SBB baru kali ini ,kami mengungkapkan korupsi lagi .”Dan mudah-mudahan kita lebih intens dalam mengejar orang-orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara.

Kapolres berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di Kabupaten SBB,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang

Berita

Dies Natalis ke-63 Unpatti, 19 Mahasiswa Adu Gagasan dalam Lomba Orasi Ilmiah Bertema Pertanian Berkelanjutan

Berita

Dispora Ambon Ikuti Rapat PANSUS DPRD, Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Pemuda-olahraga

Berita

Wawali Ambon Buka Manasik Haji 2026, 462 Jamaah Siap Berangkat dengan Pembekalan Intensif