AMBON,Globalmaluku.id- Pengadilan Negeri Ambon, persidangan kembali menggelar sidang atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
Sidang berlangsung sekira pukul 12.45 WIT pada Rabu (26/2/2025) menghadirkan terdakwaatas nama terdakwa Drs Jafar Kwairumaratu dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Rozali Afifudin, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H melalui press release Nomor :PR-12/Q.1.17.2/Kph.3/02/2025, yang diterima media menjelaskan, bahwa terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair, dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100.00.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Sehingga jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,- (satu milyar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan.
Kemudian juga menetapkan Uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi.
Proses Persidangan berjalan lancar dan aman serta di tunda pekan depan dengan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.(RIS)