Home / Hukrim

Senin, 2 Juni 2025 - 20:41 WIB

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

MASOHI-Pelecehan seksual kembali terjadi di Masohi. Anak usia dini selalu jadi korbannya. Seperti yang terjadi baru-baru ini di salah satu Desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Februari 2025 kemarin.

Pelaku diduga berinisial YW berusia 36 Tahun. Korban yang berusia 14 Tahun nekat dicabuli pelaku yang adalah keponakannya sendiri.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga dari orang tua korban lalu melapor peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah, pada 20 Mei 2025 dengan nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/Polresta Maluku Tengah/ Polda Maluku, tertanggal 20 Mei 2025.

Baca Juga  Polres Malteng Ringkus 4 Bandar Judi Online, Satu diantaranya ASN

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP. Rendie Rienaldy, lewat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda. Suherny Arwan kepada media ini menjelaskan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak September tahun kemarin selama beberapa kali dan baru diketahui oleh orang tua korban pada bulan mei kemarin.

Baca Juga  Pemkot Segera Bentuk Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Ambon

Akibat perbuatan YW, maka pelaku di amankan ke Polres Maluku Tengah untuk diproses Hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Suherni menambahkan ,”Tersangka sendiri dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 UU PA. Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Gubernur Lewerissa Gandeng PPI Dunia Amerop, Banda Disiapkan Mendunia Lewat Program Pengabdian Mahasiswa

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah