Home / Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:27 WIB

Polres Malteng Ringkus 4 Bandar Judi Online, Satu diantaranya ASN

MASOHI, Global Maluku.ID|Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus 4 orang bandar judi toto gelap (Togel) online. Cilakanya, satu diantaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.

Kapolres Malteng, AKBP Dax Imanuel Manuputty, S.Ik mengungkapkan hal ini, saat press release di Malpolres Malteng, Jumat (26/8).

4 bandar togel online ini diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Adalah, RC (41), dia diringkus di Negeri Liang Kecamatan Teluk Elpaputih pada 24 Agustus, dan,
RKM (50) yang diamankan pada 14 Agustus di Kelurahan Letwaru. RC adalah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

Ada pula ZD (52) dan MHS (50).
ZD diamankan pada 23 Agustus, dan MHS, sehari setelahnya. Keduanya di ringkus di lokasi berbeda di Kelurahan Namaelo.

“Dalam prakteknya, ke empat bandar ini bertindak sebagai pengepul. Menerima pemasangan dari masyarakat kemudian di pasang pada situs judi online. Dari aktifitas ini, mereka memperoleh keuntungan dengan besaran berbeda sesuai dengan nominal pemasangan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Bukannya Menyukseskan HAB 78,Kemenag Malteng Di Duga Melakukan Pungli

Dari tangan keempat bandar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, gawai yang dipakai untuk pemasangan toto gelap beserta buku rekening bank yang terdaftar pada situs judi online.

“Motif mereka untuk memperoleh keuntungan. Empat angkanya, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3 juta rupiah, Tiga angka sebesar Rp. 300 ribu, dan, dua angka sebesar Rp. 30 ribu,” ujar Kapolres .

Kapolres yang saat itu didampingi Kasatreskrim, AKP Galuh Febri Syaputra dan Kasi Humas IPTU Wijaya menegaskan, ke empat bandar judi online ini sudah berstatus tersangka karena melanggar KUHP serta Undang-undang ITE.

Baca Juga  Widya : Manfaatkan Kearifan Pangan Lokal untuk Mendorong Konsumsi Pangan Bergizi

“Mereka dijerat denga pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tandasnya.

Dalam upaya memberantas praktek judi, baik itu togel online dan bentuk lainnya, Kapolres berharap ada dukungan positif masyarakat dengan cara menyampaikan baik secara langsung maupun melalui Hotline yang disediakan pihaknya kepada jajarannya.

Kapolres memastikan bahwa setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh jajarannya dengan turn lamgsung ke TKP.

“Kalau masyarakat mengetahui ada praktek judi dalam bentuk apapun, jangan ditutup – tutupi. Laporkan segera, dan jajaran kita akan turun langsung ke lokasi. Laporan lamgsung bisa disampaikan ke Polres Malteng maupun ke jajaran Polsek dan melalui Hotline :0811478112,” kuncinya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aneh Keluarga Pasien Wajib Bayar Biaya Donor Darah di RSUD Saparua

Hukrim

Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

Hukrim

Mapolres Rumah Bersama Milik Warga, Ini Pesan Kapolres SBB

Hukrim

Para Tersangka Kasus DD Dan ADD Negeri Haya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Lapas Kelas IIA Ambon

Hukrim

Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Hukrim

Pelaku kejahatan Jalanan Berulah Lagi di Dusun Tanah goyang

Hukrim

Orang Dekat Pj Bupati SBB ,Andi Nur Akbar Kontraktor Rehabilitasi Kantor TP-PKK SBB Kembali Diperiksa Polisi

Hukrim

Dugaan Korupsi Gedung TP-PKK SBB, Andi Nur Akbar Gagal Fokus