Home / Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:27 WIB

Polres Malteng Ringkus 4 Bandar Judi Online, Satu diantaranya ASN

MASOHI, Global Maluku.ID|Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus 4 orang bandar judi toto gelap (Togel) online. Cilakanya, satu diantaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.

Kapolres Malteng, AKBP Dax Imanuel Manuputty, S.Ik mengungkapkan hal ini, saat press release di Malpolres Malteng, Jumat (26/8).

4 bandar togel online ini diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Adalah, RC (41), dia diringkus di Negeri Liang Kecamatan Teluk Elpaputih pada 24 Agustus, dan,
RKM (50) yang diamankan pada 14 Agustus di Kelurahan Letwaru. RC adalah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

Ada pula ZD (52) dan MHS (50).
ZD diamankan pada 23 Agustus, dan MHS, sehari setelahnya. Keduanya di ringkus di lokasi berbeda di Kelurahan Namaelo.

“Dalam prakteknya, ke empat bandar ini bertindak sebagai pengepul. Menerima pemasangan dari masyarakat kemudian di pasang pada situs judi online. Dari aktifitas ini, mereka memperoleh keuntungan dengan besaran berbeda sesuai dengan nominal pemasangan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

Dari tangan keempat bandar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, gawai yang dipakai untuk pemasangan toto gelap beserta buku rekening bank yang terdaftar pada situs judi online.

“Motif mereka untuk memperoleh keuntungan. Empat angkanya, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3 juta rupiah, Tiga angka sebesar Rp. 300 ribu, dan, dua angka sebesar Rp. 30 ribu,” ujar Kapolres .

Kapolres yang saat itu didampingi Kasatreskrim, AKP Galuh Febri Syaputra dan Kasi Humas IPTU Wijaya menegaskan, ke empat bandar judi online ini sudah berstatus tersangka karena melanggar KUHP serta Undang-undang ITE.

Baca Juga  ANA Resmi Dilaporkan Ke Polda Maluku

“Mereka dijerat denga pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tandasnya.

Dalam upaya memberantas praktek judi, baik itu togel online dan bentuk lainnya, Kapolres berharap ada dukungan positif masyarakat dengan cara menyampaikan baik secara langsung maupun melalui Hotline yang disediakan pihaknya kepada jajarannya.

Kapolres memastikan bahwa setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh jajarannya dengan turn lamgsung ke TKP.

“Kalau masyarakat mengetahui ada praktek judi dalam bentuk apapun, jangan ditutup – tutupi. Laporkan segera, dan jajaran kita akan turun langsung ke lokasi. Laporan lamgsung bisa disampaikan ke Polres Malteng maupun ke jajaran Polsek dan melalui Hotline :0811478112,” kuncinya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas