FOKUS GM

Home / Hukrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:00 WIB

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty

PIRU-Setelah sikian tahun baru terungkap kejahatan dana bansos covid -19 yang selama ini tersimpan rapih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mencari keuntungan untuk memperkaya diri lewat anggaran milyaran rupiah bansos covid- 19 tahun 2020.

“Adapun pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yaitu JR dan ML, namun masih ada lagi pihak-pihak yang turut terlibat melahap dana bansos covid -19 tersebut yang masih berkeliaran di luar sana, mereka-mereka ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka agar virus pencuriannya tidak menular seperti covid -19.

Hal ini di Disampaikan salah satu Tokoh pemuda Kabupaten Serang Bagian Barat (SBB) Moses Rutumalessy, pada sejumlah awak media kemarin di Piru, Jumat(9/5/2025).

Baca Juga  Ketua Ansor SBB Ajak Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Kedamaian Dan Kerukunan

Menurut Rutumalessy,Seyogyanya Kurupsi bukan saja soal kesalahan dalam administrasi, namun lebih dari itu penyidik harus mampu menentukan aliran uang ke pihak ketiga atau penyedia Bansos covid -19 tersebut, karena tidak mungkin semua korupsi itu dilakukan hanya oleh satu pihak tanpa ada keterlibatan pihak yang lain, misalnya si endang juga kan salah satu tokoh yang terlibat dalam penyediaan barang, lantas kenapa dia harus lolos dari jeratan hukum, spikulasi paket itu terjadi ditempat pengambilan barang, bukan di dinas yang menangani dana bansos covid -19 tersebut, dengan demikian perlu ada tindak lanjut untuk menetapkan tersangka – tersangka lain, ujarnya.

Lanjutnya, saya rasa pasal 2 Undang-undang Tipikor sudah sangat jelas, dan tidak butuh penafsiran lagi, oleh sebab itu, terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam korupsi bansos covid -19, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka mengikuti JR dan MR.

Baca Juga  Kelilauw Dorong Jalan Lingkar Ambalau Untuk Dibahas Dalam Rancangan APBD 2026.

Satu lagi, Penyidik harus jelih karna covid -19 itu merupakan bencana internasional, oleh sebab itu pihak-pihak yang mencari keuntungan dari bencana tersebut harus di hukum agar ada efek jerah dan merupakan contoh bagi yang lain. Kalau kita cermati dengan teliti, sebenarnya tingkat korupsi itu bermula dari perencanaan yang nakal, untuk itu setiap orang yang dipercayakan untuk membuat perencanaan, harus ditangkap dan diadili, karena dari perencanaan itulah, muncul peluang untuk korupsi, tutup Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat