AMBON–Aksi masa yang tergabung dalam masyarakat adat Desa Rumah Tiga bersama dengan solidaritas anak Maluku geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku. Mereka menuntut keadilan atas tanah petuanan yang di klem berbagai pihak di atas tanah ulayat dati masyarakat Desa Rumah Tiga. Senin, (13/10/2025)
Aksi masa tersebut, berlangsung di depan kantor DPRD Maluku namun tidak begitu lama, dan di terima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi tiga anggota DPRD lain.
Yan Patulisiwa, yang bertindak sebagai penanggungbjawab aksi mengungkapkan, sehubungan dengan aksi ini, Desa Rumah Tiga merupakan salah satu Negeri adat yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1600 tahun yang lalu dan di pimpin oleh moyang Wiliam Patulisiwa dengan reksese dati 1415 ada beberapa kelurahan dan desa yang masuk dalam petuanan Rumah Tiga, hal demikian sesuai aturan yang tercantum dalam undang – undang 60 dengan diperbaharui oleh undang – undang 91 yang mana secara mendetail tertulis bahwasanya tidak diperbaharui masyarakat adat memperjuangkan masyarakat adat.
Ia menyebut pemerintah mempunyai peran penting guna mendata, mengatur dan menata bagian dari hak masyarakat adat.
Beberapa poin tuntutan di sampaikan masa aksi yakni, DPRD Provinsi Maluku diminta untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki penertiban atas hak – hak surat keterangan tanah dan sertifikat elektronik yang terjadi atas tanah adat katolisla. DPRD Provinsi Maluku di minta untuk memanggil pihak – pihak terkait, guna membahas berbagai gejolak di Desa Rumah Tiga. DPRD Provinsi Maluku segera mengeluarkan rekomendasi atas hak – hak tanah ulayat di Desa Rumah Tiga.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun menyebut, DPRD Provinsi maluku akan segera memanggil pihak – pihak yang terlibat guna membahas hal di maksud ” dalam waktu dekat” ujar ketua DPD PDIP Maluku tersebut.