Home / Berita

Rabu, 2 November 2022 - 00:54 WIB

KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU TERIMA 2 PENGHARGAAN

BANDUNG,GLOBALMALUKU.ID-KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menerima dua penghargaan “Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2022” pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual atas konsisten dalam meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, Senin (31/10) di Ballroom The Anvanya Beach Resort, Bali.

Piagam Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N. Kedua Piagam tersebut diantaranya penghargaan atas peringkat pertama atas jumlah permohonan KI Tahun 2022 di Wilayah Indonesia Timur dan Peringkat ke-dua peningkatan presentase permohonan KI Wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga  840 Pelaku Usaha UMKM Dapat Bantuan Modal Dari Pemkot Ambon, Ini Harapan Wattimena

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi sekaligus memotivasi Kanwil Kemenkumham dalam pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Sedangkan pelaksanaan Rakornis yang melibatkan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia merupakan bentuk sinergi untuk mewujudkan ekosistem KI sebagai poros ekonomi nasional.

“Utamanya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razilu menambahkan bahwa agenda Rakornis ini tidak hanya memonitoring capaian program kinerja layanan KI di Wilayah tahun 2022, tapi juga menyusun draft petunjuk pelaksanaan teknis untuk target kinerja layanan KI 2023. Seperti diketahui, tahun 2023 telah ditetapkan sebagai Tahun Merek dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga dengan Merek Indonesia”. Dimana tahun depan, permohonan KI ditargetkan meningkat 17 persen. Antara lain melalui kegiatan Safari Menkumham untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesian IP Academy.

Baca Juga  Polsek Manipa Menggelar Sosialisasi Penggunaan Narkotika Bagi Pelajar dan Pemuda

Untuk diketahui, Jumlah Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang dilindungi diharapkan dapat meningkatkan sebesar 8 persen dari program One Village One Brand dan Mobile IP Clinic. Kembali diungkapkan oleh Razilu bahwa tahun depan DJKI akan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan melaksanakan layanan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) dimana proses perpanjangan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit.

Share :

Baca Juga

Berita

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

Berita

Kadis Kominfo Gelar Workshop Bersama 175 Pelajar SMP Dorong Transformasi Digital

Berita

Gelar Apel Pagi, Pemkot Ambon Serahkan Sejumlah Bantuan

Berita

Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kota Ambon, Lisa Wattimena : “Tekankan Peran Istri ASN dalam Mendukung Kinerja Suami”

Berita

Pemerintah Kota Ambon Laksanakan Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Fungsional

Berita

PMO Kota Ambon Identifikasi 5 Lahan Hibah untuk Gudang Gerai Koperasi Merah Putih

Berita

Buka Kegiatan Literasi Digital, Neil Pattikawa : Kegiatan Literasi Digital Sejalan Dengan Program Prioritas Walikota Ambon

Berita

Lomba Balita Sehat , dr.Johan Nohonara: Mereka Penerus Bangsa